Warga Desa Sungai Palah mempersoalkan jarak rencana pabrik PT Cemerlang Andalan Sawit yang hanya ratusan meter dari sungai besar dan permukiman. DPC LSM GRAK Sambas mendorong DPRD segera membuka forum resmi agar aspek legalitas, kelayakan lingkungan, dan keselamatan ruang hidup warga diuji secara terbuka.
SAMBAS, 16 April 2026 Sergap Dirgantara7— Rencana pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Cemerlang Andalan Sawit (CAS) di Desa Sungai Palah, Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas, menuai keberatan dari sebagian warga. Yang dipersoalkan bukan kehadiran investasinya, melainkan titik lokasi pembangunan yang dinilai terlalu berimpitan dengan sungai besar dan permukiman.
Keberatan itu mengemuka dalam sosialisasi dan klarifikasi publik di Lapangan Futsal Galing, Kamis (16/4/2026). Di forum tersebut, perwakilan warga menegaskan sikapnya: masyarakat tidak antiinvestasi, namun meminta agar penentuan lokasi pabrik mempertimbangkan aspek lingkungan dan keselamatan warga secara sungguh-sungguh.
Pada dasarnya kami tidak menolak adanya pabrik. Silakan masuk ke kawasan industri. Namun yang menjadi persoalan, lokasi saat ini hanya sekitar 350 meter dari sungai besar dan sekitar 400 meter dari permukiman warga,"* ujar salah satu perwakilan warga dalam forum tersebut.
Bagi warga, inti persoalan terletak pada kelayakan lokasi dan potensi risiko jangka panjang. Kedekatan area pabrik dengan sungai dan permukiman dinilai perlu diuji lebih cermat dari sisi tata ruang, daya dukung lingkungan, hingga perlindungan sosial masyarakat.
Di sisi lain, pihak perusahaan menyatakan pemindahan lokasi bukan perkara sederhana karena proses perizinan telah berjalan cukup panjang. Perusahaan menegaskan dokumen perizinan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), disebut telah memuat kajian terkait jarak dan potensi dampak. Meski demikian, perusahaan menyatakan tetap membuka ruang dialog dengan warga.
Namun bagi sebagian masyarakat, penjelasan administratif tersebut belum menjawab substansi keberatan. Yang mereka pertanyakan bukan sekadar keberadaan dokumen, melainkan apakah pilihan lokasi benar-benar layak secara substantif dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Menyikapi perkembangan itu, DPC LSM GRAK Kabupaten Sambas mendesak persoalan ini tidak berhenti di forum sosialisasi. Organisasi tersebut meminta DPRD Kabupaten Sambas segera memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) agar seluruh pihak dapat menyampaikan posisinya dalam forum resmi yang terukur.
Ketua DPC LSM GRAK Kabupaten Sambas, Andri Mayudi , menyatakan surat permohonan RDP telah disampaikan secara resmi kepada DPRD Kabupaten Sambas pada Senin, 13 April 2026, dan pihaknya kini menunggu penjadwalan.
"Surat permohonan RDP ke DPRD Kabupaten Sambas sudah kami sampaikan secara resmi pada Senin, 13 April 2026. Saat ini kami tinggal menunggu jadwal. Kami berharap pelaksanaannya dapat dipercepat agar seluruh persoalan ini dibahas secara terbuka, terukur, dan tidak dibiarkan berlarut di tengah masyarakat,"* ujar Andri.
Menurut DPC LSM GRAK, percepatan RDP penting agar keputusan pembangunan tidak semata bertumpu pada kelengkapan administratif, tetapi juga pada prinsip kehati-hatian, keterbukaan informasi, serta perlindungan lingkungan hidup dan masyarakat.
"Proyek yang tidak mampu membuktikan legalitas dan keselamatan lingkungannya secara terbuka patut dipandang cacat dalam dasar, bukan kuat dalam dalih,"* tegas Andri.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari DPRD Kabupaten Sambas perihal jadwal pelaksanaan RDP. Bagi warga terdampak, forum itu dipandang krusial untuk memastikan setiap keputusan pembangunan diuji secara terbuka, bukan sebatas disahkan melalui penjelasan administratif.
Pada titik ini, polemik pembangunan PKS di Desa Sungai Palah sesungguhnya tidak lagi semata-mata berbicara soal investasi. Yang sedang diuji adalah kualitas tata kelola pembangunan daerah: sejauh mana asas keterbukaan, kehati-hatian, dan perlindungan warga ditempatkan lebih dulu sebelum percepatan proyek.




