SAMBAS, KALBAR Rabu 24 Juni 2026 SERGAPDIRGANTARA7 — Warga Dusun Lubuk Lagak, Desa Lubuk Dagang, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, mengeluhkan perubahan warna air sungai yang tampak kuning kecokelatan dan keruh. Kondisi tersebut mulai mengganggu aktivitas harian masyarakat yang masih menggunakan sungai untuk mandi, mencuci, dan kebutuhan rumah tangga.
Berdasarkan dokumentasi warga pada Rabu, 24 Juni 2026, air sungai di sekitar permukiman terlihat tidak normal secara kasat mata. Air yang ditampung warga juga tampak keruh dan menguning, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan penggunaan air dalam jangka panjang.
Warga menilai persoalan ini tidak boleh berhenti sebagai keluhan biasa. Perubahan kualitas air menyangkut hak masyarakat atas air bersih, kesehatan lingkungan, dan perlindungan dari potensi pencemaran.
Publik berhak mengetahui penyebab perubahan warna air sungai tersebut. Pemerintah Kabupaten Sambas diminta segera turun ke lokasi, mengambil sampel air di titik hulu, permukiman, dan hilir, lalu melakukan uji laboratorium berdasarkan baku mutu air yang berlaku.
Parameter yang perlu diuji antara lain warna, kekeruhan, pH, zat padat tersuspensi, kandungan organik, serta unsur pencemar lain yang berpotensi berdampak pada kesehatan masyarakat.
Dalam perspektif hukum lingkungan, dugaan pencemaran sungai bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga menyangkut mandat konstitusi. Berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Karena itu, jika air sebagai sumber kehidupan warga mengalami penurunan kualitas, negara wajib hadir untuk melindungi masyarakat, memulihkan lingkungan, dan menindak sumber pencemaran apabila terbukti.
Warga mendesak agar hasil uji laboratorium diumumkan secara terbuka. Transparansi diperlukan agar masyarakat mengetahui apakah air masih aman digunakan atau telah melampaui baku mutu.
Apabila ditemukan parameter yang tidak memenuhi ketentuan, pemerintah wajib menelusuri sumber penyebabnya, baik dari faktor alam, sedimentasi, limbah domestik, aktivitas usaha, pembukaan lahan, maupun sumber lain di sekitar aliran sungai.
Kasus air sungai menguning di Dusun Lubuk Lagak menjadi alarm serius bagi pengawasan lingkungan di Kabupaten Sambas. Pemerintah daerah diminta tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi mengambil tindakan nyata, terukur, dan berbasis data demi memastikan hak warga atas air bersih dan lingkungan yang sehat tetap terlindungi.
Hingga berita ini disusun, warga masih menunggu langkah resmi pemerintah daerah untuk memastikan penyebab perubahan warna air serta hasil uji baku mutu sebagai dasar penanganan lingkungan.




