JAKARTA Rabu 24 Juni 2026 SergapDirgantara7 — Bupati Sambas, H. Satono, menghadiri Rapat Panitia Kerja Komisi II DPR RI dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, sebagai bagian dari proses pembahasan legislasi nasional yang berkaitan dengan penguatan dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kehadiran Bupati Sambas dalam forum tersebut menjadi penting karena pembahasan RUU Kabupaten/Kota tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum wilayah, tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, serta arah pembangunan daerah.
Kabupaten Sambas merupakan salah satu daerah strategis di Kalimantan Barat. Selain memiliki nilai historis, sosial, dan budaya yang kuat, Sambas juga memiliki kepentingan besar dalam penguatan pembangunan wilayah, terutama sebagai daerah yang berada di kawasan perbatasan.
Melalui pembahasan RUU tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan bahwa karakteristik, kebutuhan, dan aspirasi masyarakat daerah turut menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan nasional.
Forum ini juga menjadi ruang penting bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan perspektif langsung kepada DPR RI dan pemerintah pusat, agar regulasi yang disusun tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat di daerah.
Kehadiran Bupati Sambas H. Satono menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam mengawal regulasi nasional yang berdampak langsung terhadap masa depan pembangunan Kabupaten Sambas dan Kalimantan Barat.




