-->

IKLAN

Iklan Atas

 


Jangan Tunggu Asap Menutup Langit: Pembakar Lahan di Kabupaten Sambas Harus Ditindak Tegas

Rabu, 6/03/2026 WIB Last Updated 2026-06-03T05:34:35Z

 




SAMBAS Rabu 3 Juni 2026 SergapDirgantara7 – Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla bukan lagi persoalan musiman yang bisa dianggap biasa. Di tengah krisis iklim global, potensi El Niño, dan ancaman kemarau kering, Kabupaten Sambas perlu memperkuat pencegahan, pengawasan, keterbukaan informasi, dan penegakan hukum terhadap praktik pembakaran lahan.


Karhutla muncul dari kombinasi suhu meningkat, curah hujan menurun, lahan mengering, gambut kehilangan kelembapan, semak belukar menumpuk, serta perilaku manusia yang masih membuka lahan dengan cara membakar. Dalam kondisi ekstrem, satu titik api kecil dapat berkembang menjadi bencana ekologis yang luas.


Dampaknya tidak sederhana. Asap karhutla mengandung partikel halus yang dapat masuk jauh ke saluran pernapasan dan membahayakan kesehatan masyarakat, terutama anak-anak, lansia, ibu hamil, serta warga dengan riwayat penyakit paru dan jantung. Paparan asap dapat memicu batuk, sesak napas, iritasi mata, gangguan pernapasan, hingga menurunkan kualitas hidup warga.


Secara lingkungan, karhutla merusak struktur tanah, menurunkan kualitas air, membunuh organisme tanah, menghancurkan habitat satwa, dan melepaskan karbon ke atmosfer. Pada lahan gambut, ancamannya lebih serius karena api dapat menjalar di bawah permukaan tanah, sulit dipadamkan, dan berpotensi menyala kembali meskipun permukaan terlihat aman.


Dari sisi ekonomi, karhutla dapat mengganggu aktivitas petani, nelayan, pelaku usaha kecil, sekolah, layanan kesehatan, transportasi, dan kegiatan masyarakat. Biaya pemadaman, pengobatan, kerusakan lahan, serta turunnya produktivitas warga akhirnya menjadi beban bersama. Api yang dinyalakan satu pihak dapat merugikan banyak orang.


Karena itu, karhutla harus dipandang sebagai ancaman nyata yang membutuhkan tindakan nyata. Kabupaten Sambas membutuhkan sistem pencegahan yang disiplin, ilmiah, terbuka, dan berbasis data. Daerah rawan harus dipetakan, titik panas harus dipantau, kawasan gambut harus dijaga kelembapannya, dan desa-desa rawan perlu memiliki sumber air, jalur akses, alat pemadaman dasar, kelompok siaga api, serta sistem pelaporan cepat.


Pemerintah daerah juga wajib menginformasikan kepada publik lokasi-lokasi rawan karhutla secara jelas, berkala, dan mudah dipahami. Informasi mengenai titik rawan, hotspot, kondisi cuaca, wilayah gambut kering, serta potensi kebakaran perlu dibuka agar masyarakat dapat ikut waspada, berpartisipasi, dan terlibat aktif dalam pencegahan bersama.


Keterbukaan informasi menjadi kunci. Masyarakat tidak dapat diminta ikut menjaga lingkungan jika tidak mengetahui wilayah mana yang rawan, kapan risiko meningkat, dan bagaimana cara melapor. Pemerintah kecamatan dan desa perlu menyampaikan informasi tersebut melalui kanal resmi, papan pengumuman desa, grup komunikasi warga, posko siaga, dan pertemuan masyarakat.


Pemerintah daerah, BPBD, TNI, Polri, Manggala Agni, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dinas lingkungan hidup, dinas kesehatan, dinas perkebunan, pelaku usaha, kelompok tani, dan masyarakat perlu bekerja dalam satu sistem terpadu. Karhutla tidak dapat ditangani secara sektoral karena api dan asap tidak mengenal batas administrasi.


Edukasi publik harus terus diperkuat. Masyarakat perlu memahami bahwa membuka lahan dengan cara membakar bukan pilihan murah, melainkan tindakan berisiko tinggi. Dampaknya dapat merusak lingkungan, mengancam kesehatan, mengganggu ekonomi, dan menyeret pelaku ke proses hukum.


Partisipasi masyarakat harus menjadi bagian penting dari pencegahan. Warga dapat ikut memantau titik asap, melaporkan aktivitas pembakaran, menjaga sumber air, mengawasi lahan terlantar, dan membantu pemerintah desa dalam patroli lingkungan. Pencegahan karhutla tidak cukup dilakukan dari kantor; ia harus hidup sampai ke tingkat dusun, kebun, dan ruang-ruang warga.


Penegakan hukum juga harus dilakukan tanpa ragu. Siapa pun yang terbukti sengaja membakar hutan atau lahan harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pembiaran, perlindungan, atau standar ganda, baik terhadap masyarakat kecil, pemilik modal, pelaku usaha, maupun pihak yang memiliki kepentingan atas lahan

.

Namun, penindakan tetap harus berdasarkan bukti lapangan, hasil investigasi, dan proses hukum yang objektif. Setiap kejadian karhutla perlu ditelusuri sumber apinya, apakah berasal dari kelalaian, pembukaan lahan, pembiaran kawasan kering, atau unsur kesengajaan. Pemadaman hanya menyelesaikan gejala, sedangkan investigasi menyentuh akar masalah.


Kabupaten Sambas tidak boleh menunggu asap menutup langit baru bergerak. Pencegahan harus dimulai sebelum api muncul melalui pemetaan hotspot, patroli rutin, pemantauan gambut, edukasi warga, keterbukaan informasi publik, kesiapan desa, dan penindakan hukum yang tegas.


Karhutla bukan takdir alam. El Niño dan krisis iklim dapat memperbesar risiko, tetapi api di lahan sering bermula dari keputusan manusia yang salah. Karena itu, jawabannya harus jelas: cegah lebih awal, informasikan lebih terbuka, libatkan masyarakat lebih aktif, pantau lebih ketat, dan tindak lebih tegas.


Mencegah karhutla berarti menyelamatkan udara, tanah, air, kesehatan masyarakat, ekonomi desa, dan masa depan lingkungan Kabupaten Sambas. Ancaman karhutla nyata. Maka tindakan pencegahannya juga harus nyata.

Komentar

Tampilkan

  • Jangan Tunggu Asap Menutup Langit: Pembakar Lahan di Kabupaten Sambas Harus Ditindak Tegas
  • 0

Terkini

ads bottom PASANG IKLAN ?