-->

IKLAN

Iklan Atas

 


Tambang Pasir Ilegal di Way Semaka: DLH Tanggamus Tegaskan Kewenangan Ada di Provinsi, Pilih Jalur Pembinaan Lewat Koperasi

Redaksi™
Selasa, 6/02/2026 WIB Last Updated 2026-06-02T11:51:03Z


 


SERGAP 7// TANGGAMUS, HD7.id – Maraknya aktivitas penambangan pasir ilegal di sepanjang aliran Sungai Way Semaka, Kecamatan Wonosobo, akhirnya mendapat respons resmi dari Pemerintah Kabupaten Tanggamus.

 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanggamus, Kemas Amin Yusfi, memberikan penjelasan mendalam mengenai sengkarut tersebut saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (2/6/2026). Langkah Pemkab ini diambil untuk merespons kondisi lapangan yang kian tak terkendali. Pasalnya, saban hari puluhan kendaraan dari dalam maupun luar daerah terlihat menyerbu lokasi untuk mengangkut pasir, padahal para pelaku usaha sendiri secara terbuka mengakui belum mengantongi dokumen hukum yang sah.

 

Menanggapi fenomena tersebut, Kemas Amin Yusfi menegaskan adanya batasan kewenangan birokrasi yang harus dipahami oleh publik.

 

"Kita memiliki persepsi yang sama terkait persoalan ini. Perlu diluruskan, izin usaha pertambangan maupun dokumen lingkungan itu bukan diterbitkan di tingkat kabupaten, melainkan merupakan kewenangan penuh Dinas ESDM Provinsi," kata Kemas.

 

"Namun jika melihat fakta di lapangan, menurut penilaian kami, aktivitas tersebut masuk dalam kategori pertambangan ilegal atau kegiatan tanpa izin," lanjutnya dengan tegas.

 

Sebelum melangkah ke ranah penegakan hukum, DLH Tanggamus saat ini tengah melakukan koordinasi administratif dengan pemerintah provinsi guna memastikan status legalitas lokasi tersebut secara pasti.

 

Meski kewenangan utama penerbitan izin berada di tingkat provinsi, Kemas memastikan pihak kabupaten tidak tinggal diam. Langkah taktis yang dipilih saat ini adalah mengedepankan pendekatan pembinaan dan pengaturan, ketimbang langsung melakukan penggusuran sepihak yang berpotensi menimbulkan konflik.

 

"Kami berkoordinasi melalui pemerintah kecamatan untuk memfasilitasi proses pembinaan tersebut. Seperti pengalaman di masa lalu, kami mendorong para pelaku usaha dan masyarakat setempat untuk membentuk badan hukum, misalnya berupa koperasi," ungkap Kemas.

 

Melalui skema koperasi ini, pemerintah daerah berharap kegiatan penambangan yang semula berjalan secara ilegal dapat bertransformasi menjadi aktivitas yang sah, teratur, dan memiliki payung hukum yang kuat secara bertahap.

 

Kemas juga menggarisbawahi bahwa karut-marut pertambangan di wilayah Wonosobo ini tidak bisa diselesaikan secara sektoral oleh satu dinas saja. Menurutnya, dibutuhkan kerja sama tim terpadu lintas instansi agar solusi yang dilahirkan bisa tepat sasaran, berkelanjutan, dan tidak menimbulkan masalah baru.

 

Tim

Komentar

Tampilkan

  • Tambang Pasir Ilegal di Way Semaka: DLH Tanggamus Tegaskan Kewenangan Ada di Provinsi, Pilih Jalur Pembinaan Lewat Koperasi
  • 0

Terkini

ads bottom PASANG IKLAN ?