-->

IKLAN

Iklan Atas

 


UU Pers No.40 Tahun 1999: Wartawan Dilindungi, Tak Bisa Dipenjara Hanya Karena Isi Berita

Redaksi™
Sabtu, 6/27/2026 WIB Last Updated 2026-06-27T14:57:53Z



SERGAP 7// Jakarta - Berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945 dan dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, negara memberikan perlindungan hukum yang sangat ketat bagi setiap wartawan dan lembaga pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.Tanggal: 27 Juni 2026

 

Salah satu poin utama yang menjadi benteng kebebasan pers adalah ketentuan yang menyatakan: wartawan tidak dapat dituntut pidana atau dipenjarakan hanya karena isi berita, pendapat, atau pandangan yang dimuatnya, selama tugas tersebut dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab.

 

Selain itu, undang-undang ini juga mengakui dan melindungi hak kerahasiaan sumber berita. Artinya, wartawan berhak menolak untuk mengungkapkan identitas atau keterangan saksi/narasumber yang ingin dirahasiakan, dan tidak dapat dipaksa oleh lembaga mana pun untuk membukanya.

 

Ketentuan ini dibuat agar wartawan bebas menggali informasi, mengawasi jalannya pemerintahan, serta menyampaikan fakta kepada masyarakat tanpa rasa takut akan tekanan hukum yang tidak berdasar.

 

Namun demikian, perlindungan ini tetap memiliki batas. Hak istimewa itu gugur jika isi berita terbukti berisi kebohongan yang disengaja, menghasut kekacauan, melanggar kesusilaan, atau merugikan hak orang lain secara melawan hukum. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, penyelesaian utamanya ditempuh melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau jalur perdata — bukan langsung ke penjara.

 

Dengan adanya aturan ini, fungsi pers sebagai pengawas sosial dan penyampai informasi publik dijamin keberadaannya sesuai amanat konstitusi.

 

Redaksi

Komentar

Tampilkan

  • UU Pers No.40 Tahun 1999: Wartawan Dilindungi, Tak Bisa Dipenjara Hanya Karena Isi Berita
  • 0

Terkini

ads bottom PASANG IKLAN ?