-->

IKLAN

Iklan Atas

 


PROFESOR SUTAN NASOMAL DESAK PRESIDEN PRABOWO: PERINTAHKAN KEMENAKER & KEMENLU SELAMATKAN TKW SUMIATI YANG TERANIAYA DI LIBYA

Redaksi™
Senin, 8/10/2026 WIB Last Updated 2026-08-10T10:42:44Z


 


SERGAP 7// TANGERANG — BANTEN — Jeritan minta pulang dari seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) bernama Sumiati (46), warga Kampung Kebon Cau, RT.011/003, Desa Kosambi, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, yang kini terjebak dan menderita di Libya, menggugah hati masyarakat luas. Videonya berdurasi sekitar 2 menit 11 detik beredar viral di grup WhatsApp komunitas warga Tangerang "GAMATA" pada Minggu (9/8/2026), menyampaikan pengakuan penuh air mata bahwa ia dibohongi agen penyalur: dijanjikan bekerja di Turki dengan gaji ±350 dolar AS, namun justru dikirim ke Libya dengan gaji turun menjadi 300 dolar AS — dan belum pernah menerima sepeser pun gajinya.

 

Sudah empat kali gonta-ganti majikan, kondisinya tak kunjung membaik. Ia mengaku seorang diri harus mengerjakan urusan rumah yang luas, mendapat ancaman dari majikan keempatnya, dan hidup dalam tekanan batin luar biasa. "Saya ditipu agen. Saya sudah empat kali gonta-ganti majikan, belum pernah menerima gaji. Katanya kantor yang menerima," ungkap Sumiati dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca.

 

Di tengah keputusasaan, ia memohon: "Saya cuma minta tolong pulangkan saya ke Indonesia. Saya tertekan, saya tidak kuat." Ia juga meminta perhatian Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Provinsi Banten agar turun tangan memulangkannya.

 

Merespons jeritan tersebut, Profesor Sutan Nasomal, SH., MH. menyampaikan desakan tegas kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Haji Prabowo Subianto, agar segera bertindak. Dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (10/8/2026), beliau menyatakan:

 

"Apapun penyebab masalah TKW di Libya maupun di negara-negara lain di luar negeri, Pemerintah RI wajib menyelamatkan warganya. Apalagi ini menyangkut hak asasi dan kemanusiaan seperti yang dialami Sumiati, warga Kabupaten Tangerang, Banten. Kami harapkan Presiden segera memerintahkan atas nama negara untuk membela warganya di luar negeri, khususnya di Libya. Instruksikan Kementerian Luar Negeri bersama Kementerian Ketenagakerjaan segera berangkat ke Libya untuk memulangkan warganya yang teraniaya dan tersiksa di sana!"

 

Profesor Sutan menegaskan, negara tidak boleh membiarkan jeritan sesama anak bangsa hanya menjadi video viral yang lalu terlupakan. Negara wajib hadir melindungi setiap warga negara, di mana pun berada. Jika benar terjadi penipuan penempatan, pengabaian hak upah, serta perlakuan tidak pantas, maka agen penyalur dan pihak-pihak yang terlibat wajib diusut dan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

 

Saat ini seluruh keterangan masih berupa pengakuan dalam video dan belum diverifikasi secara independen. Namun demikian, keselamatan dan keberadaan Sumiati adalah prioritas utama. Publik kini menunggu langkah nyata pemerintah: memastikan keselamatan Sumiati, memulangkan ke tanah air, dan mengusut tuntas siapa yang bertanggung jawab atas penempatan yang keliru serta penderitaan yang dialaminya.

 

Jangan sampai jeritan pekerja migran di negeri orang hanya berhenti sebagai berita yang lewat. Sumiati menunggu — dan seluruh rakyat Indonesia pun menunggu tindakan nyata dari pemerintah.

 

Dasar Hukum Pendukung

- UUD 1945 Pasal 28I ayat (3): Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.


- UU No. 18 Tahun 2017: Negara wajib menjamin perlindungan hak dan keselamatan Pekerja Migran Indonesia sejak persiapan, selama bekerja di luar negeri, hingga kepulangan.


- UU No. 24 Tahun 2013: Kementerian Luar Negeri bertugas melindungi warga negara dan kepentingan bangsa Indonesia di luar negeri.


- UU No. 39 Tahun 2004: Mengatur kewajiban pemerintah menempatkan dan melindungi Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri.

 

Red/ Prof

Komentar

Tampilkan

  • PROFESOR SUTAN NASOMAL DESAK PRESIDEN PRABOWO: PERINTAHKAN KEMENAKER & KEMENLU SELAMATKAN TKW SUMIATI YANG TERANIAYA DI LIBYA
  • 0

Terkini

ads bottom PASANG IKLAN ?