SERGAP 7// KOLAKA — SULAWESI TENGGARA — Jeritan keadilan menggema dari Pomalaa. Seorang warga bernama MF dijemput paksa dari tempat kerjanya di PT Master Pancang Pondasi (MPP), Desa Oko-Oko, Kabupaten Kolaka, lalu diduga DIPUKULI SEPANJANG JALAN dan DIKEROYOK di Mes Brimob. Padahal dugaan pencurian solar yang dijadikan alasan BELUM ADA BARANG BUKTI SATU PUN!
DUGAAN TANPA BUKTI → LANGSUNG KEKERASAN!
Kejadian bermula Sabtu (8/8/2026): ada laporan solar hilang. TAPI TIDAK ADA BUKTI, TIDAK ADA CCTV, TIDAK ADA LAPORAN POLISI RESMI! Tidak ada saksi yang melihat MF mengambil! Tidak ada barang bukti yang diamankan!
Lalu Minggu (9/8/2026) pukul 13.15 WITA: TIGA ORANG MENGaku BRIMOB MENJEMPUT MF! Tanpa surat perintah! Tanpa jelas statusnya saksi atau tersangka! Dibawa BUKAN ke kantor polisi, melainkan ke MES PENGAMANAN BRIMOB!
14 KM PERJALANAN PENUH TINDAKAN KASAR!
Sepanjang jalan sejauh 14 kilometer itu, MF DIDUGA DIPUKULI DI DALAM KENDARAAN! Sesampainya di Mes Brimob, pukul 13.30 WITA, MUNCUL 8 ORANG LAGI — dan MF DIDUGA KEMBALI DIKERJOYOK!
Di mana kehormatan hukum? Di mana perlindungan negara? Orang yang belum terbukti salah sudah diperlakukan seperti musuh negara!
PROF. SUTAN NASOMAL: MAIN HAKIM SENDIRI = JUGA TINDAK PIDANA!
Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. — Pakar Hukum Internasional, Ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka — berbicara tegas dari Jakarta, Selasa (11/8/2026):
"APA PUN KASUSNYA — JANGAN SELESAIKAN DENGAN MAIN HAKIM SENDIRI! Pencurian harus dibuktikan di meja hijau, BUKAN DENGAN TINJU DAN TENDANG! Kalau ada dugaan, proses
Tim






