-->

IKLAN

Iklan Atas

 


Kabut Asap Ancam Pernapasan, Udara Bersih Adalah Hak Dasar Masyarakat Kalbar

Rabu, 9/02/2026 WIB Last Updated 2026-09-02T05:55:01Z


SAMBAS, KALIMANTAN BARAT,Rabu 2 September 2026 — Manusia dapat menunda banyak kebutuhan, tetapi tidak dapat menunda bernapas. Siang ini, langit tak lagi biru. Panas tedung terasa menyengat, sementara kabut menggantung di sejumlah wilayah Kalimantan Barat, termasuk Kabupaten Sambas dan kawasan Pemangkat.


Di Pemangkat, kabut tampak semakin pekat. Sejumlah warga mengeluhkan mata terasa pedas dan perih, tenggorokan tidak nyaman, hidung berair atau pilek, batuk, serta udara yang terasa “pedas” saat dihirup. Keluhan tersebut merupakan pengalaman warga di lapangan dan tidak serta-merta dapat dianggap sebagai diagnosis medis, namun cukup menjadi sinyal kewaspadaan kesehatan publik.


Aktivitas masyarakat tetap berjalan. Pedagang membuka usaha, pekerja berada di jalan, petani menuju lahan, nelayan beraktivitas di pesisir, sementara keluarga tetap menjalani kebutuhan sehari-hari. Tidak semua warga memiliki pilihan untuk menghindari paparan udara yang kualitasnya menurun.


Kondisi ini menunjukkan bahwa kabut asap bukan lagi sekadar persoalan langit yang kusam atau jarak pandang yang berkurang.


Salah satu parameter penting yang perlu dipantau adalah PM2.5, partikel sangat halus yang dapat masuk jauh ke saluran pernapasan. Paparan tinggi berkaitan dengan meningkatnya risiko iritasi, gangguan pernapasan dan kardiovaskular, terutama pada anak-anak, ibu hamil, lanjut usia, pekerja luar ruang, serta masyarakat dengan penyakit paru dan jantung.


Karena itu, masyarakat membutuhkan lebih dari sekadar imbauan umum.


Protokol perlindungan kesehatan perlu diperkuat dan disampaikan secara terbuka: kapan aktivitas luar ruang perlu dikurangi, bagaimana kelompok rentan dilindungi, bagaimana kesiapan puskesmas dan rumah sakit, serta indikator apa yang digunakan pemerintah untuk menyatakan kondisi masih terkendali atau membutuhkan langkah lebih ketat.


Pemantauan PM2.5, ISPU, keluhan pernapasan, kasus ISPA, kunjungan fasilitas kesehatan dan kesiapan layanan medis perlu dibaca sebagai satu sistem kewaspadaan.


Perlindungan harus dilakukan sebelum gangguan kesehatan meningkat.


Pencegahan juga membutuhkan gerakan bersama. Pemerintah memiliki kewajiban dalam pengendalian karhutla, keterbukaan informasi, pelayanan kesehatan dan penegakan hukum. Dunia usaha dan pengelola lahan harus memastikan aktivitasnya tidak menjadi sumber kebakaran maupun pencemaran.


Masyarakat pun mempunyai peran langsung: tidak membuka lahan dengan membakar, tidak membakar sampah sembarangan, tidak meninggalkan api tanpa pengawasan, tidak membuang puntung rokok yang masih menyala di kawasan kering, serta segera melaporkan jika menemukan titik api atau indikasi kebakaran.


Kalimantan memiliki bentang hutan tropis yang penting bagi keseimbangan karbon, siklus air, keanekaragaman hayati dan stabilitas iklim. Ketika hutan dan lahan terbakar, dampaknya tidak berhenti di lokasi api. Asap dan polutan dapat bergerak melintasi desa, kabupaten, provinsi bahkan negara.


Karena itu, masyarakat tidak seharusnya hanya pasrah dan menerima udara tidak sehat sebagai sesuatu yang biasa.


Udara yang tercemar tidak boleh dianggap sebagai keadaan yang wajar dan dibiarkan berulang tanpa upaya pencegahan yang nyata.


Dari Pemangkat dan Sambas, pesannya jelas:


cegah api sebelum menjadi kebakaran, kurangi paparan sebelum menimbulkan gangguan kesehatan, dan lindungi masyarakat sebelum risiko semakin besar.


Udara bersih bukan kemewahan.

Ia adalah kebutuhan biologis, kepentingan kesehatan publik, bagian dari perlindungan lingkungan hidup, dan hak dasar manusia untuk hidup dalam lingkungan yang sehat.

Komentar

Tampilkan

  • Kabut Asap Ancam Pernapasan, Udara Bersih Adalah Hak Dasar Masyarakat Kalbar
  • 0

Terkini

ads bottom PASANG IKLAN ?