ads top menu

 


DPRD KALBAR WAJIB PIMPIN AKSI PEMULIHAN SUNGAI SAMBAS BESAR, BUKAN SALAHKAN PEMDA

By_Admin
Selasa, Juli 15, 2025
Last Updated 2025-07-15T11:08:28Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

SERGAP DIRGANTARA7// Pontianak, 18 Juli 2025 - Ketua DPD LSM MAUNG Kalbar, Andri Mayudi, menegaskan kembali bahwa tugas menanggulangi Sungai Sambas Besar—serta anak sungainya, Sungai Kartiasa—adalah kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Kalbar. Tuduhan “berkemunduran” dan “tak mampu” yang dialamatkan kepada Pemkab Sambas semata tidak hanya keliru secara hukum, tetapi juga mengaburkan akar permasalahan yang sesungguhnya.


> “Air yang dulu jernih kini memantulkan kilau kuning keruh—bukan karena musim, melainkan ulah PETI di hulu dan limbah sawit tak terkelola. Provinsi, sesuai UU 23/2014, PP 82/2001, dan Pergub 51/2021, berkewajiban mengalokasikan pajak air permukaan untuk restorasi hulu, monitoring real-time, dan penindakan hukum,” tegas Andri Mayudi.

---


1. Tanggun­gjawab Provinsi atas Pajak Air Permukaan


Pergub Kalbar 51/2021 menetapkan bahwa pajak air permukaan dari perusahaan sawit harus masuk ke PAD Provinsi dan diprioritaskan untuk:


1. Rehabilitasi DAS hulu (reboisasi, pengendalian erosi).


2. Laboratorium & patroli kualitas air di titik pantau.


3. Penegakan hukum lingkungan terhadap PETI dan pelanggar baku mutu.


Selama ini, dana tersebut belum sepenuhnya dipergunakan sesuai tujuan, sehingga hilir tetap tercemar.

---


2. Akar Pencemaran: Hulu vs Hilir


Hulu (PETI): Pertambangan Emas Tanpa Izin merusak zona tangkapan air, meningkatkan sedimentasi.


Hilir (Sawit): indikasi Limbah cair pabrik di Bengkayang-Sambas melampaui baku mutu, membanjiri aliran.


Solusi hilir (IPAL, penjarangan sedimentasi) bersifat sementara; solusi hulu menuntut transformasi etika dan pola pikir manusia terhadap alam.

---


3. Hak Alam & Revolusi Nilai


Mengacu UU 32/2009 Pasal 5 (Rights of Nature), alam memiliki hak hidup setara manusia.


Andri mengkritik kapitalisme ekstraktif sebagai akar kerusakan: “Korporasi sawit dan PETI mengejar keuntungan, ‘mengexternalisasi’ biaya kesehatan dan kerusakan lahan ke rakyat.”

---

4. Dampak Kesehatan Publik


Berdasarkan Permenkes 22/2021, standar pH, kekeruhan, dan BOD wajib dipenuhi.


Dinas Kesehatan Kalbar mencatat lonjakan kasus diare, dermatitis, dan gangguan saluran cerna di bantaran sejak Q1/2025—bukti nyata krisis kualitas air.

---

5. Filosofi Lingkungan & Peringatan Ilahi


Kerusakan alam adalah “peringatan ilahi” atas pelanggaran keseimbangan ciptaan.


Hanya melalui etika lingkungan dan penghormatan hak makhluk hidup, manusia dapat memperbaiki relasi dengan alam.

---

6. Rekomendasi Aksi Terpadu


1. Rapat Koordinasi Teknis Dinas LH Provinsi, Bapedalda, Dinas LH Sambas dan Bengkayang (Emergency Response Plan).


2. Instruksi Teknis Provinsi: publikasi real-time hasil uji kualitas air; penajaman anggaran sesuai Pergub 51/2021.


3. RPLHD: Fokus intervensi hulu—restorasi ekologis, penghentian PETI (UU 32/2009 Pasal 36).


4. Forum Multi-stakeholder: Akademisi, LSM, adat, OPD menyusun mekanisme pengawasan bersama.


5. Pendidikan Ekologi Beradab: Kurikulum hak alam dan etika lingkungan di sekolah dan masyarakat.


> “DPRD Provinsi—khususnya wakil Sambas—harus mendorong Provinsi Kalbar menjalankan kewenangannya, bukan mencari kambing hitam. Hanya sinergi hulu–hilir dan revolusi nilai yang akan menyelamatkan Sungai Sambas Besar ,” tutup Andri Mayudi.

---

LSM MAUNG Kalbar akan terus mengawal pelaksanaan rekomendasi ini demi hak atas air bersih, kesehatan publik, dan pembangunan beradab bagi seluruh warga Kalimantan Barat.


Redaksi

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

ads bottom hb.segerah