ads top menu

 


LSM GRAK SAMBAS Minta BPK Audit Retrospektif Dana BUMDes Kabupaten Sambas: BONGKAR KASUS 2020–2024

By_Admin
Kamis, Juli 17, 2025
Last Updated 2025-07-17T10:23:33Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


SERGAP DIRGANTARA7// Sambas, 18 Juli 2025 - Dewan Pimpinan Cabang LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAK) Kabupaten Sambas akan resmi mengajukan permohonan audit khusus (retrospektif) kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat guna memeriksa secara menyeluruh pengelolaan Dana BUMDes Tahun Anggaran 2020–2024 Sambas. Langkah ini diambil sebagai upaya hukum dan moral menjelang penerapan regulasi baru yang mewajibkan alokasi 20% Dana Desa TA 2025 untuk penyertaan modal BUMDes.


Ketua DPC LSM GRAK Sambas, Andri Mayudi, dalam pernyataan resminya menekankan bahwa audit bukan sekadar prosedur administratif, tetapi merupakan instrumen kontrol konstitusional yang harus dijalankan oleh negara.


> “BPK memiliki kewenangan jelas berdasarkan Pasal 6 huruf d UU No. 15 Tahun 2006 untuk mengaudit dana publik termasuk Dana Desa. Mengucurkan dana tanpa pemeriksaan menyeluruh ibarat menyiram air di tanah retak—tidak berdampak, justru menguap dalam kebocoran,”Publik berhak tahu potensi kerugian negara dari penyalahgunaan Dana BUMDes Sambas 2020–2024:

 ujar Andri.


Minimnya Transparansi Inspektorat


GRAK secara kritis menyoroti lemahnya fungsi pengawasan Inspektorat Kabupaten Sambas yang hingga kini tidak pernah membuka hasil monitoring dan evaluasi (monev) Dana Desa dan BUMDes secara publik. Tidak ada akses terhadap dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, tidak ada publikasi pelanggaran atau tindak lanjut temuan.


> “Monev seharusnya menjadi dasar kontrol bersama, bukan dokumen rahasia yang hanya diketahui segelintir birokrat. Ketertutupan ini justru melemahkan fungsi pengawasan masyarakat,” tegas Andri.


Langkah ini diambil sebagai respons atas rencana kebijakan nasional melalui KepmenDes-PDT No. 3 Tahun 2025, yang mengharuskan desa mengalokasikan minimal 20% Dana Desa TA 2025 sebagai penyertaan modal ke BUMDes atau lembaga ekonomi desa lainnya.

Audit Dulu, Baru Distribusi Dana


GRAK menyatakan mendukung program ketahanan pangan desa dan pemberdayaan ekonomi, namun bukan tanpa prasyarat. Tanpa audit menyeluruh, alokasi 20% Dana Desa tahun 2025 hanya akan mengulang pola pemborosan dan kebocoran sistemik.


> “Rakyat sudah terlalu sering dikhianati oleh laporan yang tak bisa diuji. Sudah waktunya kita bicara transparansi sebagai syarat mutlak, bukan slogan proyek,” pungkas Andri.


Menurut GRAK, puluhan BUMDes hanya aktif secara administratif namun nihil kegiatan nyata. Beberapa di antaranya tetap menerima penyertaan modal meskipun tak memiliki laporan keuangan yang sah atau hasil usaha yang relevan dengan program desa.


> “Pertanggungjawaban keuangan selama ini indikasi tidak transparan dan tidak objektif. Banyak laporan yang hanya formalitas, tidak pernah diuji dalam forum desa maupun diverifikasi oleh pihak ketiga,”, Modal BUMDes desa sekebupaten sambas senilai miliaran per tahun mengalir tanpa audit forensik. Audit retrospektif wajib sebelum alokasi 20 % Dana Desa 2025 untuk mencegah kebocoran dan menegakkan akuntabilitas.


GRAK menegaskan bahwa BUMDes yang tidak memiliki neraca, laporan arus kas, atau catatan perubahan modal, semestinya tidak lagi menjadi objek alokasi dana publik sebelum dilakukan audit hukum dan keuangan secara menyeluruh

Indikasi kuat pengadaan fiktif, mark-up, dan manipulasi pertanggungjawaban.



GRAK mendasarkan permohonannya pada:


UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 71–72;


Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;


KepmenDes-PDT No. 3 Tahun 2025, yang dianggap rawan disalahgunakan jika tidak diawali audit retrospektif.


Dalam surat permohonan yang juga ditembuskan ke Inspektorat Sambas, Ombudsman RI Kalbar, Kejari, Polres, Bupati, dan DPRD Sambas, GRAK menekankan bahwa audit harus bersifat forensik, meliputi:


1. Verifikasi keabsahan Perdes, OSS, dan dokumen hukum pendirian BUMDes;


2. Pemeriksaan silang antara RKA-Desa, transaksi, dan realisasi lapangan;


3. Evaluasi efektivitas penyertaan modal terhadap ekonomi desa;


4. Deteksi potensi tindak pidana korupsi dan maladministrasi.


LSM GRAK juga mendorong aparatur penegak hukum (APH) ikut mengawasi jalannya audit ini secara terbuka, independen, dan akurat.



LSM GRAK Andri membuat sebuah kesimpulan tajam


BUMDes di Kabupaten Sambas periode 2020–2024 bukan menjadi lokomotif ekonomi desa, melainkan potensi ladang korupsi sistemik. Penyertaan modal tanpa transparansi, laporan keuangan fiktif, mark-up anggaran, serta tutup matanya Inspektorat menunjukkan bahwa sistem ini cacat dari hulu hingga hilir. Jika negara tetap memaksakan alokasi 20% Dana Desa 2025 tanpa audit menyeluruh, itu sama saja dengan melegalkan kebocoran anggaran secara terstruktur. Audit dulu, bersihkan dulu, baru salurkan.


Audit bukan sekadar prosedur administratif. Ia adalah benteng terakhir akuntabilitas publik. Dalam konteks lemahnya pengawasan desa, tidak jelasnya laporan pertanggungjawaban BUMDes, serta nihilnya transparansi dari Inspektorat selama ini, maka audit menjadi syarat mutlak sebelum kebijakan baru dijalankan.


LSM GRAK tegas menyatakan: Dana rakyat tidak boleh disalurkan ke sistem yang belum bersih. Audit dulu, bersihkan dulu, baru salurkan.


LSM GRAK menyerukan kepada BPK RI, Inspektorat, dan seluruh lembaga pengawas untuk tidak tinggal diam. Sebab keuangan desa bukan ruang abu-abu yang dapat dikelola tanpa pertanggungjawaban publik.



Redaksi SERGAP Dirgantara7

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

ads bottom hb.segerah