ads top menu

 


DPD LSM MAUNG Desak Pengusutan Tuntas Skandal Tambang Ilegal di Perbatasan Singkawang–Bengkayang

By_Admin
Kamis, Juli 17, 2025
Last Updated 2025-07-17T05:40:28Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


SERGAP DIRGANTARA7// Pontianak, 16 Juli 2025 – Dewan Pimpinan Daerah LSM MAUNG Kalimantan Barat mengeluarkan pernyataan resmi menyoal terkuaknya aktivitas tambang galian C tanpa izin di perbatasan Kota Singkawang–Kabupaten Bengkayang. indikasi Kasus ini disebut bukan pelanggaran administratif biasa, melainkan skandal kriminal terstruktur yang merusak lingkungan, merugikan keuangan negara, dan mencederai nama baik pejabat publik.


Ketua DPD LSM MAUNG Kalbar, Andri Mayudi, menegaskan bahwa pengakuan pelaku—seorang pria berinisial B—bahwa operasi tambang berjalan “atas perintah Bupati Bengkayang” perlu diklarifikasi secara resmi. “Ini bukan sekadar tambang ilegal. Ini jaringan mafia tambang yang memalsukan dokumen, merusak ekosistem, dan berani mencatut nama pejabat demi menyamarkan kejahatan mereka. Negara tidak boleh kalah,” ujarnya.


Berdasarkan kajian teknis LSM MAUNG, terdapat indikasi pelanggaran hukum lintas sektor:


Pertambangan tanpa izin (Pasal 158 UU No. 3/2020) dijalankan tanpa Izin Usaha Pertambangan, berpotensi dipidana hingga lima tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.


Pemalsuan dokumen tanah (Pasal 263 KUHP) terlihat dari ketidakkonsistenan Surat Keterangan Tanah milik pelaku: beda nama, beda tahun, dan tak sesuai letak geografis.


Perusakan lingkungan hidup (UU No. 32/2009) terindikasi dari kerusakan jalan, jembatan, serta pencemaran tanah dan air—ancaman pidana hingga 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.


Pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu (Pasal 310 KUHP; Pasal 14–15 UU No. 1/1946) mengemuka seiring klaim “perintah Bupati” tanpa bukti sah.


Penggelapan pajak dan pencucian uang (UU No. 28/2007; UU No. 8/2010) berpotensi terjadi karena hasil tambang ilegal sama sekali tidak tercatat dalam sistem perpajakan.



LSM MAUNG menuntut langkah cepat dari aparat penegak hukum serta instansi terkait: penyegelan lokasi, audit dokumen kepemilikan lahan, pemeriksaan pihak-pihak terkait, penelusuran aliran dana melalui PPATK, hingga penegakan ganti rugi atas kerusakan lingkungan. Jika tidak ada tindakan nyata dalam waktu dekat, LSM MAUNG siap melaporkan kasus ini ke Polda Kalbar, Kejaksaan, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi.


“Masyarakat Kalbar juga kami ajak proaktif melapor setiap indikasi tambang ilegal,” tutup Andri. “Supremasi hukum dan kelestarian lingkungan harus jadi prioritas.”


SERGAP Dirgantara7

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

ads bottom hb.segerah