-->

IKLAN

Iklan Atas

 


Menyoal Transparansi Dana Desa Lebak Wangi Indikasi Markup dan Kejanggalan Anggaran 2020-2025 Terendus*

Redaksi™
Kamis, 4/23/2026 WIB Last Updated 2026-04-23T12:03:43Z


Tanggerang  – Pengelolaan Dana Desa di Desa Lebak Wangi Kecamatan  Sepatan  Timur  Kabupaten Tanggerang  kini tengah menjadi sorotan tajam. Berdasarkan penelusuran data realisasi anggaran dari tahun 2020 hingga proyeksi 2025, ditemukan sejumlah pola pengeluaran yang dinilai janggal dan memicu dugaan adanya praktik markup serta ketidaksesuaian alokasi di lapangan.


Pemerintah Desa Lebak wangi , Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tanggerang  sebagai pemegang otoritas anggaran. Dugaan ketidakwajaran (markup) dan pengulangan item anggaran yang mencurigakan dalam laporan Dana Desa selama periode 6 tahun (2020-2025). Desa Lebak wangi Kecamatan Sepatan Kabupaten Tanggerang  Tahun anggaran 2020 sampai dengan proyeksi tahun 2025.


Adanya ketimpangan antara total Pagu anggaran dengan rincian penyaluran yang dipublikasikan, serta pola pengulangan nominal pada item-item tertentu (seperti MCK dan Keadaan Mendesak) yang berpotensi menjadi celah penyalahgunaan.

 

Dana miliaran rupiah dialokasikan setiap tahun, namun rincian realisasi yang tercatat seringkali hanya mencakup sebagian kecil dari total Pagu, atau menunjukkan angka "copy-paste" yang tidak mencerminkan dinamika kebutuhan desa yang sebenarnya.


Jejak anggaran yang meragukan. Berdasarkan data yang dihimpun, total Pagu anggaran di Desa Lebak Wangi terus mengalami kenaikan signifikan, dari Rp 1,5 miliar pada tahun 2020 hingga menembus angka fantastis Rp 2,2 miliar pada tahun 2025. Namun, di balik angka tersebut, tersimpan sejumlah catatan kritis:


Fenomena "Copy-Paste" Anggaran (2024-2025) Pada tahun 2024 dan 2025, publik dikejutkan dengan pola penyaluran pembangunan atau rehabilitasi fasilitas Jamban Umum atau MCK. Tercatat ada 10 kali penyaluran dengan nilai yang persis sama, yakni Rp 7.500.000 per item pada 2024 dan naik menjadi Rp 9.500.000 pada 2025. Pola pengulangan nominal identik ini seringkali menjadi indikator awal adanya formalitas administratif tanpa verifikasi fisik yang ketat.


Pada tahun 2020 dan 2022, porsi "Keadaan Mendesak" memakan porsi yang sangat besar. Pada 2022 saja, tercatat angka Rp 712.800.000 hanya untuk kategori ini. Tanpa rincian penerima manfaat yang transparan, angka sebesar ini rawan terjadi penyimpangan di tingkat distribusi.


Salah satu poin paling krusial ditemukan pada data tahun 2025. Total anggaran tercatat Rp 2.205.867.000, namun Pagu yang terverifikasi hanya Rp 1.859.544.240. Terdapat selisih sekitar Rp 346 juta yang tidak jelas statusnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: ke mana larinya selisih anggaran tersebut?


Masyarakat dan pemerhati kebijakan publik kini mendesak Inspektorat Kabupaten Tanggerang  serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Audit investigatif diperlukan untuk memastikan apakah pembangunan fisik, seperti pengerasan jalan pada 2020 senilai total lebih dari Rp 748 juta, benar-benar sesuai dengan spesifikasi dan volume di lapangan.


"Data anggaran bukan sekadar deretan angka di atas kertas, tapi hak masyarakat desa. Jika ada selisih dan pola anggaran yang tidak masuk akal, itu adalah alarm bagi penegak hukum," ujar seorang praktisi hukum yang memantau kasus ini, Kamis 23 April 2026.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Lebak wangi belum memberikan klarifikasi resmi terkait pembaruan data terakhir yang tampak masih menggantung di beberapa tahun anggaran.


*Catatan:* *Berita ini disusun sebagai bentuk fungsi kontrol sosial. Pihak-pihak terkait memiliki hak jawab untuk memberikan klarifikasi atas data tersebut.*


Tim

Komentar

Tampilkan

  • Menyoal Transparansi Dana Desa Lebak Wangi Indikasi Markup dan Kejanggalan Anggaran 2020-2025 Terendus*
  • 0

Terkini

ads bottom PASANG IKLAN ?