-->

IKLAN

Iklan Atas

 


Gedung Parkir Kejati Kalbar Rp20 Miliar Disorot, GRAK: Uji Urgensi dan Rantai Keputusan dengan Standar Pencegahan KPK

Rabu, 8/19/2026 WIB Last Updated 2026-08-19T16:57:17Z

Tiga paket APBD 2026 melalui Dinas PUPR Provinsi Kalbar mendekati Rp20 miliar; urgensi, manfaat publik, prioritas, dan status aset menjadi titik uji tata kelola.


KALIMANTAN BARAT | SERGAP DIRGANTARA7 — Rabu, 19 Agustus 2026.

— Alokasi APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2026 melalui Dinas PUPR untuk pembangunan Gedung Parkir Kejati Kalbar senilai sekitar Rp20 miliar menjadi sorotan DPC LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAK) Kabupaten Sambas.


Ketua DPC LSM GRAK Sambas, Andri Mayudi, mengatakan pihaknya telah menempuh jalur resmi sejak Juni 2026, sebelum persoalan tersebut belakangan turut mendapat perhatian media dan masyarakat.


“Yang perlu dijelaskan bukan hanya besar anggarannya, tetapi dasar kebutuhan, alasan prioritas, manfaat publik, dan pertanggungjawabannya.”

 

Berdasarkan data yang dihimpun, rangkaian kegiatan Tahun Anggaran 2026 terdiri atas perencanaan sekitar Rp500 juta, pembangunan fisik sekitar Rp19,1 miliar, dan pengawasan sekitar Rp400 juta.


Sorotan diarahkan tidak semata pada nilai anggaran, tetapi pada rasionalitas fiskal dan rantai keputusan yang melatarbelakangi kebijakan tersebut.


Pertanyaan yang dinilai penting antara lain bagaimana kebutuhan ditetapkan, apa ukuran urgensinya, mengapa proyek menjadi prioritas, bagaimana anggaran disetujui, siapa penerima manfaat, serta bagaimana status aset setelah pembangunan selesai.


“Anggaran tidak lahir di ruang kosong. Di belakang setiap rupiah ada keputusan. Karena itu, logika kebijakan dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban aset harus dapat diuji.”

 

Fokus kajian diarahkan pada kebijakan Pemprov Kalbar dan pengelolaan APBD melalui Dinas PUPR Provinsi Kalbar. Kedudukan dan kewenangan Kejati Kalbar sebagai lembaga penegak hukum tetap dihormati.


Pendekatan tersebut dinilai relevan dengan perhatian KPK terhadap tata kelola APBD. Pada 2026, KPK menempatkan perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang/jasa sebagai area yang memerlukan pengawasan sejak awal proses.


Parameter tersebut tidak berarti proyek Gedung Parkir Kejati Kalbar telah dinilai bermasalah oleh KPK. Standar pencegahan digunakan sebagai tolok ukur untuk melihat kualitas tata kelola secara objektif.


“Pencegahan harus dimulai sejak keputusan pertama dibuat. Kebutuhan, prioritas, penganggaran, pengadaan, manfaat hingga status aset harus memiliki jejak yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.”

 

Pertanyaan mengenai prioritas juga muncul di tengah kebijakan efisiensi dan kebutuhan pembangunan yang belum merata.

Jalan, sarana pendidikan, penerangan, fasilitas penunjang mahasiswa, serta berbagai infrastruktur dasar lainnya masih membutuhkan perhatian dan sumber daya pemerintah.


Kondisi tersebut tidak berarti satu kebutuhan otomatis meniadakan kebutuhan lainnya. Namun, setiap belanja bernilai besar dinilai perlu menunjukkan urgensi, proporsionalitas, efektivitas, dan manfaat publik yang terukur.


Pada 10 Agustus 2026, Gubernur Kalbar Ria Norsan juga menegaskan bahwa perubahan APBD tidak semestinya hanya dilihat dari angka, tetapi dari manfaat setiap rupiah bagi pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.


Pernyataan tersebut dinilai relevan sebagai tolok ukur untuk melihat mengapa pembangunan parkir menjadi prioritas dan seberapa besar manfaat publik yang hendak dicapai dari alokasi sekitar Rp20 miliar tersebut.


Kepala daerah diharapkan dapat menjelaskan secara terbuka dasar penetapan prioritas pembangunan tersebut agar publik dapat menilainya berdasarkan dokumen, kebutuhan, manfaat, dan pertanggungjawaban, bukan asumsi.


“Masyarakat dituntut taat membayar pajak. Pemerintah memiliki tanggung jawab yang sama besarnya untuk memastikan setiap rupiah APBD ditempatkan berdasarkan kebutuhan, manfaat, dan keadilan pembangunan. Setiap pilihan anggaran harus mempunyai alasan yang dapat diuji publik,” tutup Andri Mayudi.

Komentar

Tampilkan

  • Gedung Parkir Kejati Kalbar Rp20 Miliar Disorot, GRAK: Uji Urgensi dan Rantai Keputusan dengan Standar Pencegahan KPK
  • 0

Terkini

ads bottom PASANG IKLAN ?