KALIMANTAN BARAT, INDONESIA | SERGAP DIRGANTARA7 — Sabtu, 12 September 2026 — Kebakaran hutan dan lahan kembali menekan Kalimantan Barat. Persoalannya tidak lagi sebatas jumlah titik panas, tetapi menyangkut paparan asap, kesehatan masyarakat, kelompok rentan, dan hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Data SiPongi Kementerian Kehutanan mencatat 51 hotspot berkepercayaan tinggi hingga Jumat (11/9) pukul 21.15 WIB, naik dari 39 titik sehari sebelumnya. Tiga helikopter CH-47 Chinook dukungan Jepang juga telah tiba di Kalimantan Barat untuk memperkuat operasi water bombing. Kementerian menegaskan hotspot merupakan indikasi anomali suhu permukaan dan tetap memerlukan verifikasi lapangan.
BMKG sebelumnya mencatat 2.102 hotspot berkepercayaan tinggi secara akumulatif selama 10 hari di Kalimantan Barat. Angka itu bukan jumlah kebakaran aktif secara bersamaan, tetapi menunjukkan tingginya potensi karhutla dan risiko meluasnya asap.
Asap Masuk ke Tubuh Manusia
WHO menyebut PM2.5 sebagai ancaman utama kesehatan dalam asap kebakaran. Partikel sangat halus tersebut dapat menembus jauh ke paru-paru dan masuk ke aliran darah, dengan dampak pada sistem pernapasan dan kardiovaskular. Anak-anak, lansia, ibu hamil serta penderita penyakit kronis termasuk kelompok paling rentan.
Di Pontianak, pemantauan 11 September menunjukkan udara kabur dengan jarak pandang sekitar 1–3 kilometer pada beberapa periode. Kementerian Kehutanan juga mencatat kualitas udara di sejumlah bagian Kalimantan berada pada kategori tidak sehat hingga sangat tidak sehat, bahkan berbahaya di area tertentu.
Seorang warga Kalimantan Barat yang meminta identitasnya tidak dicantumkan mengatakan, “Banyak kebutuhan masih bisa ditunda, tetapi bernapas tidak bisa. Kami ingin anak-anak tumbuh sehat di Indonesia.”
Karena itu, perlindungan masyarakat tidak cukup hanya melalui pemadaman. Informasi kualitas udara, perlindungan kelompok rentan, kesiapan fasilitas kesehatan dan pengurangan paparan asap harus berjalan bersamaan.
“Karhutla bukan hanya tentang hutan yang terbakar, tetapi tentang manusia yang harus menghirup akibatnya. Keberhasilan negara tidak cukup diukur dari api yang padam, tetapi dari seberapa jauh masyarakat terlindungi dan kejadian serupa dapat dicegah.”
Lingkungan Sehat adalah Hak
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta pelayanan kesehatan. Pasal 65 UU Nomor 32 Tahun 2009 juga menegaskan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia, termasuk hak atas informasi, partisipasi dan akses keadilan lingkungan.
Dalam pembahasan kabut asap pada 2023, Komnas HAM menegaskan kewajiban negara untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak atas lingkungan yang baik dan sehat, serta menyoroti dampak pencemaran udara terhadap kesehatan manusia.
Karena itu, keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur dari turunnya hotspot atau padamnya api. Informasi kualitas udara, perlindungan kelompok rentan, kesiapan layanan kesehatan, pencegahan kebakaran dan pemulihan lingkungan merupakan bagian dari perlindungan publik.
Api Padam, Pengawasan Jangan Padam
Pascakebakaran, perubahan tutupan lahan, fungsi ruang, akses, perizinan dan pemanfaatan kawasan terdampak perlu tetap diawasi melalui data spasial, dokumen resmi dan verifikasi lapangan.
Kebakaran tidak otomatis membuktikan adanya agenda tertentu. Namun jika setelahnya muncul perubahan fungsi atau pemanfaatan kawasan, hubungan antara lokasi, waktu, izin dan pihak yang memperoleh manfaat layak diuji secara transparan.
Api padam tidak boleh berarti pengawasan ikut padam.
Pencegahan Harus Datang Sebelum Paparan
Operasi pemadaman darat dan udara penting dalam kondisi darurat. Namun dari perspektif kesehatan publik, perlindungan tidak dapat dimulai setelah masyarakat lebih dulu menghirup asap.
WHO menekankan pentingnya pencegahan, kesiapsiagaan, respons dan pemulihan yang dilakukan secara tepat waktu untuk mengurangi dampak kebakaran terhadap manusia.
Karena itu, pemantauan kualitas udara, perlindungan sekolah dan kelompok rentan, pengelolaan gambut, pengawasan penggunaan lahan, kesiapan fasilitas kesehatan dan keterbukaan informasi perlu berjalan sebagai satu sistem.
Hujan dapat membantu memadamkan api, tetapi tidak otomatis memulihkan kerusakan atau menghapus kewajiban mencegah kejadian serupa berulang.
Pembangunan tidak dapat disebut berkelanjutan apabila masyarakat harus membayar kerusakan lingkungan dengan kesehatannya.
Yang dipertaruhkan bukan hanya hutan dan lahan, tetapi paru-paru manusia, hak atas kesehatan, serta ruang hidup yang akan diwariskan kepada generasi berikutnya.




