-->

IKLAN

Iklan Atas

 


KANIT II SATRESNARKOBA POLRES LABUHANBATU UNGKAP PEREDARAN SABU — HASAN BASRI HASIBUAN DITANGKAP DI DUSUN SEI MAMBANG HULU

Redaksi™
Minggu, 9/13/2026 WIB Last Updated 2026-09-13T15:04:54Z

 


SERGAP 7// LABUHANBATU — 13 SEPTEMBER 2026 Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali meraih keberhasilan. Dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba, IPDA R. SITUNGKIR, S.H., aparat berhasil menangkap seorang pengedar narkotika beserta barang bukti di wilayah Kecamatan Bilah Hilir.

 

 WAKTU & TEMPAT KEJADIAN

- Hari/Tanggal: Kamis, 3 September 2026

- Pukul: 18.20 WIB

- Lokasi: Dusun Sei Mambang Hulu, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu

- Pemimpin Tim: Kanit II Satresnarkoba Polres Labuhanbatu — IPDA R. SITUNGKIR, S.H.


 TERDUGA PELAKU

HASAN BASRI HASIBUAN alias HASAN

- Laki-laki, 43 Tahun

- Agama Islam

- Pekerjaan: Wiraswasta

- Alamat: Dusun Sei Mambang Hulu, Desa Sei Tampang, Kec. Bilah Hilir, Kab. Labuhanbatu

 

 BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN

 8 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis Sabu — 1,88 Gram / Brutto

 1 buah kaca pirex

1 buah alat hisap Sabu (Bong)

 1 buah mancis warna biru

 1 buah pipet berbentuk sekop

 1 buah kotak rokok Sampoerna

 Uang tunai sebesar Rp 300.000,-

 

 KRONOLOGIS PENANGKAPAN

Berdasarkan informasi yang diterima, tim operasional segera bergerak ke Dusun Sei Mambang Hulu, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir. Tepat pukul 18.20 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku yang berada di lokasi tersebut.

 

Dari pemeriksaan di tempat, petugas menemukan dan menyita seluruh barang bukti sebagaimana tercantum di atas. Di hadapan penyidik, pelaku mengakui narkotika tersebut benar miliknya untuk dijual.

 

Pelaku mengaku memperoleh pasokan narkotika dari seseorang laki-laki yang dipanggil AWAL. Identitas serta keberadaan pemasok tersebut saat ini sedang dalam penelusuran mendalam oleh tim penyidik.

 

 DASAR HUKUM

Pelaku ditahan dan disidik berdasarkan:

 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berkomitmen terus membersihkan wilayah dari peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat tetap aktif memberikan informasi kepada kepolisian


Tim

Komentar

Tampilkan

  • KANIT II SATRESNARKOBA POLRES LABUHANBATU UNGKAP PEREDARAN SABU — HASAN BASRI HASIBUAN DITANGKAP DI DUSUN SEI MAMBANG HULU
  • 0

Terkini

ads bottom PASANG IKLAN ?