SERGAP 7// TANGERANG, BANTEN — 11 SEPTEMBER 2026 Pakar Hukum Internasional sekaligus Ekonom, Profesor Sutan Nasomal, S.H., M.H. memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja jajaran Kantor Bea Cukai Tangerang, Banten, yang terus memperkuat upaya pengawasan dan penindakan untuk membendung peredaran hasil tembakau tanpa dokumen atau berlabel pita cukai tidak sah (ilegal) di wilayah kerjanya.
Hal itu disampaikan langsung Profesor Sutan Nasomal dalam keterangannya kepada sejumlah Pemimpin Redaksi media cetak dan daring, melalui sambungan telepon seluler dari kantornya di Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, kawasan Cijantung, Jakarta, pada Jumat (11/9/2026).
"Hingga akhir Agustus 2026, tercatat total 445 kali penindakan telah dilakukan, dengan nilai barang yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp18,04 miliar. Langkah ini sekaligus berhasil menekan potensi kerugian negara yang dapat dicegah mencapai Rp9,63 miliar," ungkapnya merujuk pada data per 10 September 2026.
JENIS KOMODITAS YANG DIAMANKAN
Jenis hasil tembakau ilegal yang paling banyak ditemukan adalah Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM), berjumlah 10.395.532 batang, dengan nilai perkiraan Rp15,46 miliar serta berhasil mencegah kehilangan penerimaan negara sebesar Rp9,30 miliar.
Selain itu, tim juga menyita:
- 27.816 mililiter cairan Hasil Tembakau Rokok Elektrik (HT-REL)
- 822.654 gram tembakau kunyah
SEBARAN PENINDAKAN MENURUT WILAYAH
Kabupaten Tangerang → 277 SBP, 7.492.460 batang SKM & SPM, serta 2 penindakan HT-REL
Kota Tangerang → 164 SBP, 2.901.932 batang SKM & SPM, serta 1 penindakan tembakau kunyah
Kota Tangerang Selatan → 1 penindakan, 1.140 batang SKM & SPM
CAPAIAN KHUSUS SEPANJANG AGUSTUS 2026
- 58 kali penindakan terhadap SKM & SPM
- 1.787.560 batang berhasil diamankan
- Nilai barang: Rp2,65 miliar
- Potensi kerugian negara yang dicegah: Rp1,60 miliar
PENYELESAIAN BARANG SITAAN
Semua barang diselesaikan secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku:
- 9.150.228 batang ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) → Barang Milik Negara (BMN) untuk diproses termasuk pemusnahan
- Melalui mekanisme penyelesaian, telah masuk ke kas negara sebesar Rp546.818.000
- 1.053.200 batang dalam proses penyidikan hingga tahap P-21
- HT-REL dan tembakau kunyah dikenakan sanksi administrasi STCK-1
Bea Cukai Tangerang menegaskan pengawasan terus diperketat untuk menjaga tatanan peredaran barang kena cukai sekaligus melindungi keuangan negara dari kebocoran.
Nara Sumber:
Profesor Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Pakar Hukum Internasional — Ekonom






