ads top menu

 


DANAU SEBEDANG KRISIS: BUKAN SEKADAR KRISIS ALAM, TETAPI KRISIS REGULASI DAN SUMBER AIR MINUM

By_Admin
Jumat, Juli 25, 2025
Last Updated 2025-07-25T07:39:23Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


SERGAP DIRGANTARA7// Sambas, 25 Juli 2025 - Danau Sebedang, salah satu sumber air baku utama bagi masyarakat Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, saat ini berada dalam kondisi kritis. Air menyusut tajam, tanah dasar danau retak, dan biota air mati membusuk. Pemerintah daerah menyebut penyebabnya adalah musim kemarau ekstrem. Namun, sejumlah pemerhati lingkungan menilai bahwa penyebab utama bukan semata faktor cuaca, melainkan kelemahan regulasi dan kelalaian negara dalam menjaga fungsi ekologis danau.


Konflik Regulasi: Satu Danau, Dua Status Hukum


Fakta yang menjadi sorotan publik adalah isi dari Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 17 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dalam pasal 5 ayat (2) huruf f, kawasan Danau Sebedang ditetapkan sebagai bagian dari wilayah eksplorasi tambang logam dan radioaktif. Ironisnya, pada bagian lain dalam perda yang sama, danau tersebut juga disebut sebagai Kawasan Perlindungan Setempat dan Kawasan Pariwisata Alam.


Hal ini menimbulkan kontradiksi hukum yang serius, di mana satu kawasan memiliki dua status yang saling bertentangan. Penetapan tersebut dinilai tidak hanya menyesatkan arah pembangunan daerah, tetapi juga membuka ruang legal bagi eksploitasi lingkungan secara sistemik.


Bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan


Ketentuan dalam Perda RTRW Kabupaten Sambas tersebut bertentangan dengan berbagai peraturan nasional, antara lain:


1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air


3. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Danau


4. Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat





Lebih jauh lagi, Peraturan Bupati dan regulasi internal PDAM Tirta Muara Ulakan telah secara eksplisit menetapkan Danau Sebedang sebagai sumber air baku utama untuk kebutuhan air minum masyarakat Kabupaten Sambas.


Krisis Air Minum dan Ancaman Terhadap Hak Dasar Warga


Dengan kondisi debit air yang terus menurun, PDAM setempat mulai kesulitan memenuhi kebutuhan distribusi air bersih. Beberapa wilayah pelanggan menerima pasokan air yang tidak stabil, bahkan tidak layak konsumsi. Kondisi ini semakin memperburuk ketimpangan akses air bersih, terutama bagi kelompok ekonomi rentan.


Tanpa adanya embung, kawasan resapan, sistem konservasi, atau perlindungan sempadan danau, maka sumber air akan terus mengalami degradasi ekologis. Krisis Danau Sebedang bukan lagi sekadar masalah lingkungan, tetapi telah menjadi bentuk nyata dari kegagalan tata kelola air dan pengingkaran terhadap hak dasar warga negara.


Aktivis lingkungan Andri, menyampaikan lima desakan strategis kepada pemerintah daerah dan pusat:


1. Mencabut Pasal 5 ayat (2) huruf f dalam Perda RTRW Kabupaten Sambas yang menetapkan zona tambang di kawasan Danau Sebedang.


2. Melakukan audit menyeluruh terhadap izin ruang, kegiatan pertambangan, dan pengalihfungsian kawasan sempadan danau.


3. Menerapkan moratorium terhadap semua bentuk aktivitas tambang, sawit, dan kegiatan ekonomi lainnya di zona tangkapan air Danau Sebedang.


4. Menyerahkan pengelolaan perlindungan kawasan danau kepada pemerintah pusat dan menetapkannya sebagai Kawasan Strategis Konservasi Nasional melalui keputusan presiden atau menteri terkait.


5. Melibatkan masyarakat secara aktif dan substansial dalam proses pengawasan, revisi tata ruang, dan pemulihan kawasan danau.



Krisis Danau Sebedang mengajarkan bahwa yang hilang hari ini bukan hanya air, tetapi keberanian negara untuk berdiri di sisi rakyat. Jika sumber air baku masyarakat dikorbankan demi kepentingan jangka pendek, maka negara tidak hanya kehilangan legitimasi ekologis, tetapi juga moral konstitusionalnya sebagai pelindung ruang hidup warga.


Untuk itu, tindakan korektif harus dilakukan secara tegas, menyeluruh, dan melibatkan publik sebagai pemilik sah dari ruang hidup dan sumber daya alam.


SERGAP Dirgantara7

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

ads bottom hb.segerah