Sergap7//Pontianak, 22 Juli 2025 DPD LSM MAUNG Kalimantan Barat mendesak negara untuk bertanggung jawab secara hukum, administratif, dan moral atas kerugian keuangan negara serta kegagalan pelaksanaan proyek pengaman pantai yang dikelola oleh Balai Wilayah Sungai Kalimantan I (BWSK I) dalam rentang tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Temuan investigatif menunjukkan bahwa sejumlah proyek yang didanai melalui APBN mengalami kegagalan struktural, mutu konstruksi buruk, hingga dugaan korupsi dalam proses pengadaan, pelaksanaan, dan pengawasan teknis.
> “Negara tidak boleh bersembunyi di balik dokumen kontrak. Ketika dana sudah cair, tetapi rakyat tetap dirugikan oleh abrasi dan kerusakan lingkungan, maka ini adalah bentuk pengingkaran terhadap tanggung jawab konstitusional,” ujar Andri Mayudi, Ketua DPD LSM MAUNG Kalbar.
Fakta Lapangan: Struktur Rusak, Proyek Mangkrak, dan Fisik Minim
Sejumlah proyek utama seperti pengaman pantai Penjajab dan Paloh (Kabupaten Sambas), Sungai Tengar dan Pagar Mentimun (Kabupaten Ketapang), serta Temajuk dan Teluk Pakedai (Kubu Raya) mengalami masalah berat, di antaranya:
Struktur beton berkualitas rendah, bahkan roboh sebelum dimanfaatkan.
Material penting seperti geotekstil dan balok kubus tidak dipasang.
Proyek senilai puluhan miliar tidak menunjukkan progres signifikan atau berakhir putus kontrak.
Dokumen kontrak dan laporan progres tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Pelibatan masyarakat dan pemerintah desa nihil, tanpa sosialisasi atau transparansi informasi.
Pelanggaran Hukum dan Etika Administrasi Negara
Investigasi ini mengungkap pelanggaran terhadap sejumlah regulasi negara:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Selain itu, negara telah mengabaikan tanggung jawab konstitusional sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945 untuk melindungi masyarakat dan mengelola sumber daya alam secara berkeadilan dan berkelanjutan.
Dampak Sosial dan Ekologis
Kegagalan proyek abrasi ini menimbulkan dampak nyata:
Masyarakat pesisir kehilangan lahan dan tempat tinggal akibat abrasi yang tak tertanggulangi.
Infrastruktur rusak atau tidak berfungsi, menyebabkan nelayan kehilangan akses dermaga.
Dana negara terserap tanpa hasil, menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap institusi teknis dan pemerintah pusat.
Tuntutan LSM MAUNG Kalbar
DPD LSM MAUNG menyampaikan lima poin tuntutan tegas:
1. Audit investigatif oleh BPK dan BPKP terhadap seluruh proyek abrasi tahun 2022–2024.
2. Penyelidikan oleh KPK dan Kejaksaan Agung atas indikasi korupsi dan pelanggaran kontrak.
3. Blacklist permanen terhadap kontraktor dan konsultan pengawas yang terbukti lalai.
4. Reformasi menyeluruh di tubuh BWS Kalimantan I, termasuk evaluasi PPK dan Satker.
5. Keterbukaan penuh informasi publik terkait kontrak, progres, dan penggunaan anggaran.
Kesimpulan Tajam
Proyek-proyek abrasi di Kalimantan Barat yang dikelola BWS Kalimantan I tidak hanya gagal secara teknis dan administratif, tetapi juga mencederai prinsip keadilan sosial, perlindungan lingkungan, dan akuntabilitas negara. Negara tidak boleh diam. Tindakan konkret, audit menyeluruh, dan proses hukum adalah satu-satunya jalan untuk mengembalikan kepercayaan publik serta memastikan anggaran negara digunakan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat, bukan untuk keuntungan segelintir pihak.
---
Dilaporkan oleh: SERGAP Dirgantara7
Pontianak, 22 Juli 2025