ads top menu

 


Diduga Gudang CPO Ilegal Milik ( Y ) di desa sungai Nipah kecamatan Segedong Kebal Hukum, Aparat Penegak Hukum Terkesan Tutup Mata.

Redaksiâ„¢
Oktober 25, 2025
Last Updated 2025-10-25T14:32:03Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


SERGAP DIRGANTARA7// Mempawah, Kalbar - Diduga Gudang Penampungan Crude Palm Oil (CPO) ilegal milik ( Y ) yang Beralamat di Desa Sui Nipah, Kecamatan Segedong Kabupaten Mempawah Provinsi Kalimantan Barat,Diduga  Bebas Beraktivitas tanpa tersentuh hukum, dan Tidak Menutup Kemungkinan Aparat Penegak Hukum Wilayah Polres Mempawah Tidak Mengetahui Aktivitas gudang CPO ilegal tersebut,  karena Keberadaannya hanya beberapa meter saja dari jalan raya.


Gudang CPO yang berada di tepi jalan raya ini jelas-jelas melanggar Undang-Undang, namun pemilik gudang otersebut terkesan kebal hukum dan APH terkesan tidak mampu menjerat pemilik Gudang. 


Berdasarkan pantauan awak media Bersama Tim di lapangan Beberapa hari yang lalu,  penampungan CPO Ilegal milik ( Y ) ini didapatkan alat-alat sarana prasarana Untuk menimbun CPO hasil dari kencingan supir mobil tangki CPO.


Saat awak media mendatangi lokasi gudang CPO tersebut, namun pemilik gudang Tidak berada dilokasi. Namun salah satu Karyawan gudang mengatakan, kalau Bos ( Y ) Barusan pergi Menggunakan Motor, tetapi pergi Kemana saya tidak tau," ucapnya. 



Dengan hari yang sama, awak media mendapat informasi dari salah satu Narasumber yang dapat dipercaya, kalau Sdr. ( Y ) menjalankan Bisnis ilegal ini Sudah cukup lama, dan Sdr. ( Y ) Bukan hanya mempunyai 1 tempat Gudang Penampung CPO yang berada di Desa Sui Nipah  Kecamatan Segedong saja, Namun ada beberapa tempat lainya," Pungkasnya.


Selama ini bukan lagi Rahasia umum tentang adanya gudang tempat penampungan CPO ilegal khususnya diwilayah hukum polres mempawah, namun para pelaku seperti Terkesan Aman aman saja untuk melakukan aktivitas, seakan akan Aparat Penegak Hukum ( APH ) tidak berani untuk melakukan penangkapan terhadap mereka," Tegasnya.


Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1953 tentang Penetapan UU Darurat tentang Penimbunan Barang. Kemudian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Migas.


“Menyatakan setiap orang yang kedapatan melakukan penyimpanan Minyak tanpa Izin usaha jelas, penyimpanan dipidanan penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda maksimal 30 miliar.


Dengan diterbitkannya berita ini, sekaligus sebagai laporan untuk Aparat penegak Hukum Khususnya Wilayah Hukum Polres Mempawah.


Tim

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

ads bottom hb.segerah