Sergap7//Sambas – 31 Oktober 2025 Pemerintah Kabupaten Sambas mengambil langkah administratif menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Pelimpaan, Kecamatan Jawai, terkait mosi tidak percaya terhadap kepala desa setempat.
Melalui rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Bupati Sambas memutuskan pemberhentian sementara Kepala Desa Pelimpaan, S.S.I., terhitung mulai 31 Oktober 2025.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Sambas, H. H.D.A., usai menerima langsung perwakilan masyarakat di Aula Kantor Bupati Sambas, Kamis (30/10/2025).
“Langkah ini bukan untuk memihak, melainkan untuk menjaga ketenangan dan kelancaran pelayanan masyarakat di tingkat desa,”
tegas Wakil Bupati Sambas.
Sebelumnya, masyarakat Desa Pelimpaan menggelar aksi damai di Kantor Bupati Sambas, menyampaikan aspirasi agar pemerintah melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan desa.
Aksi berlangsung tertib dan kondusif, dengan pengawalan aparat keamanan dari Polri dan TNI.
Perwakilan warga diterima langsung oleh Bupati Sambas dan Forkopimda, dan setelah dilakukan pembahasan, pemerintah memutuskan penonaktifan sementara Kepala Desa sambil menunggu hasil pemeriksaan administratif.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang menyampaikan pendapat secara tertib dan damai. Pemerintah mendengarkan dan menindaklanjuti dengan mekanisme yang berlaku,”
ujar Bupati Sambas.
Pemkab Sambas menegaskan bahwa keputusan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, menghindari potensi konflik, dan memastikan pelayanan publik di Desa Pelimpaan tetap berjalan baik.
Dalam waktu dekat, pemerintah akan menunjuk Penjabat Sementara (Pj) Kepala Desa melalui Camat Jawai agar roda pemerintahan di tingkat desa tetap berfungsi optimal.
“Pemerintah hadir untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan ketertiban pemerintahan. Kami berharap situasi segera kondusif,
jelas H. H.D.A.
Pemkab Sambas mengajak seluruh kepala desa dan perangkatnya di Kabupaten Sambas untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa.
Nilai-nilai integritas, keterbukaan, dan tanggung jawab publik harus menjadi dasar dalam menjalankan amanah rakyat.
“Jabatan kepala desa adalah amanah. Pemerintahan yang transparan dan melayani akan memperkuat kepercayaan masyarakat,”
Pemerintah Kabupaten Sambas memastikan seluruh laporan dan aspirasi masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku.
Pemerintah juga mengimbau warga Desa Pelimpaan untuk tetap menjaga kerukunan, mengutamakan musyawarah, dan mendukung proses pemerintahan desa yang lebih baik.
SERGAP Dirgantara7




















