SERGAP DIRGANTARA7// Pontianak, 11 Desember 2025 – Menyikapi salah seorang kepala dinas (eselon II) yang baru saja dilantik mengundurkan diri, itu merupakan hak individu dan keputusan personal yang harus dihormati. Kejadian ini tidak dapat serta merta dijadikan landasan untuk menyudutkan atau mempertanyakan proses penempatan pejabat yang telah dilakukan sesuai koridor hukum dan proses akuntabel di pansel serta baperjakat.
Pelantikan Pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang dilaksanakan kemaren merupakan langkah penting dan sah dalam konteks penataan birokrasi. Kami memahami adanya dinamika politik internal terkait proses ini. Namun, penting bagi masyarakat dan semua pihak untuk melihat isu ini dari *perspektif hukum administrasi dan peraturan perundang-undangan* yang berlaku. Pengangkatan dan penetapan Pejabat Tinggi Pratama adalah *kewenangan absolut Gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)*, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Gubernur memiliki hak prerogatif untuk mengambil keputusan final setelah melalui proses seleksi yang sah, yang mana dalam konteks ini telah melalui mekanisme Panitia Seleksi (Pansel) sesuai amanat perundang-undangan. Keputusan mutasi, rotasi, dan promosi adalah bagian dari diskresi manajerial Gubernur untuk mencapai visi pembangunan daerah. Seluruh proses yang dilaksanakan pada 5 Desember 2025 telah memenuhi syarat formal dan materiil yang diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ujar Agus Setiadi dari Lembaga SIKKAP (Sentra Inovasi dan Kajian Kebijakan Publik).
Alasan pengunduran diri Bapak Marjani, yaitu mendekati masa pensiun (April 2026) dan pertimbangan beban kerja, adalah *faktor personal yang muncul setelah pelantikan*. Hal tersebut merupakan manusiawi, tentu tak lepas juga dari masukan keluarga beliau dan ini harus kita hormati Bersama. "Keputusan seorang pejabat untuk mundur karena pertimbangan masa cuti besar dan pensiun adalah hal yang rasional dan dimungkinkan oleh aturan kepegawaian. Pemerintah Provinsi menghargai integritas beliau yang memilih mundur daripada berpotensi meninggalkan pekerjaan strategis di tengah jalan. Namun, hal ini tidak berarti proses penempatan yang dilakukan sebelumnya tidak matang. Sejak awal, pengangkatan beliau adalah sah secara hukum, dan penetapan tersebut didasarkan pada kompetensi dan rekam jejak yang bersangkutan. Tidak ada regulasi yang secara eksplisit melarang penempatan pejabat yang memiliki sisa masa kerja kurang dari enam bulan pada jabatan Eselon II, selama pejabat tersebut memenuhi kualifikasi Pansel,” beber Agus.
Mundurnya salah satu pejabat eselon II tidak menggugurkan validitas pelantikan 25 pejabat Eselon II lainnya yang bertujuan mempercepat akselerasi program kerja daerah. Pemerintahan Daerah Propinsi Kalbar diharapkan segera menunjuk Pelaksana Harian (Plh) dan memulai proses pengisian kembali Jabatan Tinggi Pratama Kadisdikbud sesuai peraturan yang berlaku untuk menjamin bahwa pelayanan pendidikan dan kebudayaan di Kalbar tidak terganggu. Adapun Dinamika politik internal itu merupakan hal yang lumrah dalam era demokrasi seperti saat ini dan tidak mengganggu fokus utama pimpinan daerah yakni pelayanan publik dan pembangunan. Kami ucapkan selamat dan sukses kepada para pejabat eselon dua yang telah dilantik kemaren, semoga mampu bekerja dengan maksimal untuk mewujudkan visi misi gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Barat sampai akhir masa jabatan,” ungkap Tokoh Muda Kalimantan Barat ini. (Red)


















