SERGAP7/TANGERANG SELATAN – Tabir gelap menyelimuti tata kelola proyek di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan. Bukan hanya soal dugaan cacat hukum pada proyek bernilai miliaran rupiah, publik kini dikejutkan dengan praktik "identitas ganda" petugas pelayanan informasi yang menggunakan kartu pers saat menghadapi konfirmasi media.
Diplomasi 'Kartu Pers' dimeja birokrasi. Kamis, 26 Februari 2026, sebuah insiden janggal terjadi saat sejumlah redaksi media massa mencoba melakukan konfirmasi resmi melalui saluran Call Center Citata Tangsel. Bukannya mendapatkan jawaban teknis terkait isu pembangunan, petugas berinisial WS justru mengirimkan foto kartu identitas "Wartawan Muda" miliknya.
"Kebetulan saya dulunya juga pernah di media, bang," tulis WS dalam pesan singkatnya. Langkah ini dinilai sebagai upaya "intimidasi halus" atau pengkondisian agar awak media melunak karena merasa "satu korps", Kamis 26 Pebruari 2026.
Secara etika, penggunaan identitas pers oleh staf instansi pemerintah merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) mengenai independensi, sekaligus menabrak SOP pelayanan informasi publik.
Sengkarut proyek SMPN 21, pemenang tanpa SBU? Investigasi mendalam mengungkap kejanggalan pada proyek pembangunan SMPN 21 yang dikerjakan oleh PT Rajawali Aries Kreasindo. Proyek senilai Rp 12,5 Miliar ini diduga kuat menabrak aturan pengadaan barang dan jasa.
Berdasarkan data Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan tersebut baru terbit pada 13 Oktober 2025. Padahal, penetapan pemenang proyek telah dilakukan jauh sebelumnya, yakni pada Juli 2025.
> Analisis Hukum: Merujuk pada UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, kepemilikan SBU adalah syarat mutlak bagi penyedia. Jika perusahaan belum memiliki SBU aktif saat pemilihan, maka kontrak tersebut berpotensi "batal demi hukum" karena cacat administrasi yang substansial.
Dugaan 'Proyek Pengantin' dan lemahnya pengawasan. Selain SMPN 21, DCKTR Tangsel juga dihantam isu miring terkait pembagian paket proyek Penunjukan Langsung (PL) yang diduga dijadikan alat untuk membungkam kontrol sosial. Muncul pula kecurigaan adanya "spesifikasi teknis yang dikunci" pada tender strategis tahun 2026 guna memenangkan rekanan tertentu atau yang lazim disebut sebagai "perusahaan pengantin".
Kinerja pengawasan tata ruang pun menjadi sorotan. Menjamurnya gudang industri ilegal di wilayah perbatasan menimbulkan spekulasi adanya "uang pelicin" yang membuat fungsi penegakan aturan terkesan mandul, meski serapan anggaran proyek fisik terus berjalan.
Menanti nyali Kejati Banten. Hingga berita ini diturunkan, pimpinan DCKTR Tangerang Selatan terkesan tertutup dan sulit ditemui untuk memberikan klarifikasi resmi. Publik kini mendesak transparansi dan kesiapan dinas jika kasus ini bergulir ke ranah hukum di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. (Red)






