Sergap7//Cirebon, 26 Februari 2026 — Dunia pendidikan kembali menjadi sorotan publik menyusul dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah SDN 2 Dompyong Wetan, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, berinisial H. Maksum. Dugaan tersebut dinilai telah mencoreng nama baik institusi pendidikan, khususnya di lingkungan Kabupaten Cirebon.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa H. Maksum diduga melakukan perbuatan tidak terpuji pada saat hari kerja, bahkan di bulan suci Ramadan yang seharusnya menjadi momentum untuk meningkatkan integritas moral dan keteladanan.
Perilaku tersebut sangat disayangkan, mengingat seorang kepala sekolah merupakan figur pemimpin, pembina, sekaligus panutan bagi para guru, staf, serta peserta didik bukannya memberikan contoh yang tidak baik berselingkuh dengan wanita pujaannya di Desa Gara Tengah, kecamatan Japara, kabupaten Kuningan Jawa Barat.
Lebih lanjut, saat dikonfirmasi oleh sejumlah jurnalis, H.maksum menyampaikan bahwa dirinya telah bercerai dengan istri pertamanya. Namun demikian, berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, H. Maksum diketahui masih tinggal bersama keluarga di wilayah Gebang., kabupaten Cirebon.
Kondisi ini semakin memperkeruh situasi dan memunculkan pertanyaan publik terkait integritas serta keterbukaan H. Maksum sebagai aparatur pendidikan.
Sebagai pimpinan lembaga pendidikan dasar, seorang kepala sekolah seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, serta kedisiplinan. Apalagi pada bulan Ramadan, yang identik dengan pembinaan akhlak, pengendalian diri, dan peningkatan kualitas spiritual bukannya melakukan perselingkuhan. Bahkan diduga Maksum sering bolos ngantor karena demi berkunjung ke wanita pujaannya tersebut.
Tindakan yang diduga dilakukan tersebut tidak hanya berpotensi merusak citra pribadi, tetapi juga mencederai nama baik sekolah, tenaga pendidik, serta dunia pendidikan di Kabupaten Cirebon secara umum.
Masyarakat berharap agar Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon dapat segera melakukan klarifikasi, pemeriksaan menyeluruh, dan mengambil langkah tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketegasan diperlukan guna menjaga marwah institusi pendidikan serta memberikan efek jera, agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Penegakan disiplin terhadap aparatur pendidikan merupakan bentuk komitmen dalam menjaga profesionalitas dan wibawa lembaga pendidikan.
Apabila terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan disiplin pegawai, maka sanksi tegas, termasuk pemberhentian sesuai mekanisme yang berlaku, patut dipertimbangkan demi menjaga kredibilitas institusi.
Dunia pendidikan adalah fondasi utama dalam membangun karakter generasi bangsa. Oleh karena itu, setiap insan pendidikan wajib menjaga sikap, perilaku, serta tanggung jawab moralnya, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah. Kepemimpinan yang baik bukan hanya diukur dari kemampuan administratif, tetapi juga dari integritas dan keteladanan dalam kehidupan sehari-hari.
Masyarakat Kabupaten Cirebon berharap persoalan ini dapat disikapi secara objektif, profesional, dan transparan, sehingga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan tetap terjaga dan tidak ternodai oleh ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.






