ISPU di kawasan Dalam Kaum mencapai 115. Kasus ISPA belum melonjak, tetapi perlindungan kelompok rentan dan penyampaian informasi kepada sekolah perlu segera diperkuat.
SERGAP DIRGANTARA7 | SAMBAS, KALIMANTAN BARAT — Kualitas udara di kawasan Dalam Kaum, sekitar Kantor Bupati Sambas, tercatat pada Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) 115, Sabtu, 22 Agustus 2026. Angka tersebut masuk kategori tidak sehat dengan parameter kritis PM₂.₅.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas, dr. Ganjar Eko Prabowo, meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan membatasi paparan udara tercemar.
“Jika dilihat dari data tersebut, udara wilayah Sambas kategori tidak sehat,” kata Ganjar.
Meski kualitas udara memburuk, laporan mingguan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat belum menunjukkan lonjakan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di Sambas.
“Sementara Sambas masih dalam posisi aman terkait kasus ISPA, tetapi tetap waspada,” ujarnya.
Keterangan “aman” merujuk pada tren kasus mingguan, bukan kualitas udara. Pada pekan ke-32, Kalimantan Barat mencatat 6.844 kasus ISPA, naik 4,36 persen dibandingkan pekan sebelumnya sebanyak 6.558 kasus. Secara kumulatif, Sambas mencatat 13.655 kasus sejak awal tahun hingga pekan ke-32.
Materi edukasi berlogo Puskesmas Sambas dan GERMAS turut mengingatkan bahwa kabut asap mengandung partikel PM₂.₅ dan PM₁₀ yang dapat memicu batuk, sesak napas, iritasi mata, sakit kepala, kekambuhan asma, serta memperburuk gangguan jantung dan pernapasan.
Masyarakat dianjurkan menggunakan masker yang terpasang rapat, mengurangi aktivitas luar ruangan, menutup pintu dan jendela ketika asap menebal, serta segera mendatangi fasilitas kesehatan jika mengalami sesak napas, batuk berat, nyeri dada, atau pusing hebat.
Perlindungan harus diprioritaskan bagi anak-anak, lansia, ibu hamil, penyandang disabilitas, penderita asma atau penyakit paru, pasien penyakit kronis, dan pekerja luar ruangan.
Ganjar mengatakan, penyampaian imbauan khusus kepada sekolah memerlukan koordinasi lintas organisasi perangkat daerah melalui asisten daerah sebagai koordinator.
Pemerintah daerah juga perlu memperkuat pemantauan kualitas udara, menyediakan informasi harian yang mudah diakses, mencegah kebakaran hutan dan lahan, serta menindak pembakaran terbuka. Belum terjadinya lonjakan ISPA tidak boleh menjadi alasan menunda pencegahan, karena udara bersih merupakan bagian dari hak masyarakat atas kesehatan dan lingkungan hidup yang baik.




