Bupati Satono menginstruksikan pembentukan posko, penguatan patroli, dan penyebaran informasi hingga tingkat desa.
SERGAP DIRGANTARA7 | SAMBAS, KALIMANTAN BARAT — Pemerintah Kabupaten Sambas memperkuat respons terpadu terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) untuk melindungi masyarakat di seluruh wilayah kabupaten hingga kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia.
Bupati Sambas H. Satono, S.Sos.I., M.H. menginstruksikan pembentukan posko penanganan karhutla saat memimpin rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan unsur lintas sektor di Aula Sayap Kiri Kantor Bupati Sambas, Senin, 24 Agustus 2026.
Posko tersebut diarahkan menjadi pusat koordinasi, pemantauan, dan pengendalian operasi lapangan. Penanganan terpadu mencakup pencegahan, verifikasi titik panas, patroli dan pemadaman, pelayanan kesehatan, perlindungan kelompok rentan, dukungan penegakan hukum, serta penyampaian informasi publik secara cepat dari tingkat kabupaten hingga desa.
Satono menegaskan bahwa karhutla tidak dapat ditangani oleh satu instansi. Pemerintah daerah, TNI, Polri, perangkat daerah, pemerintah kecamatan dan desa, pelaku usaha, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta warga harus bergerak bersama.
“Karhutla ini berdampak pada berbagai sektor, dari sisi kesehatan, pendidikan, ekonomi, hingga sektor lainnya. Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak bergerak bersama,” kata Satono.
Penguatan respons dilakukan di tengah meningkatnya ancaman karhutla di Kalimantan Barat. BPBD Kalbar mencatat luas area terbakar sepanjang Januari–Agustus 2026 mencapai 38.310,86 hektare. Sekitar 2.318 hektare di antaranya berada di Kabupaten Sambas.
Sambas memiliki kawasan hutan, gambut, dan lahan kering yang rentan terbakar saat cuaca kering. Letaknya yang berbatasan langsung dengan Sarawak, Malaysia, juga meningkatkan risiko kabut asap lintas wilayah apabila kebakaran terlambat dikendalikan.
Sebelumnya, Pemkab Sambas bersama Manggala Agni telah memperkuat deteksi dini, patroli kawasan rawan, kesiapan personel dan peralatan, serta penyampaian informasi hingga tingkat desa.
Ancaman kesehatan turut menjadi perhatian. Pada 19 Agustus 2026, kualitas udara di titik pemantauan Dalam Kaum tercatat tidak sehat dengan nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) 115 dan PM₂.₅ sebagai parameter kritis.
Masyarakat diimbau mengurangi aktivitas berat di luar ruangan saat kualitas udara memburuk, menggunakan masker dengan daya filtrasi yang baik, dan segera mendatangi fasilitas kesehatan apabila mengalami sesak napas, batuk berat, atau nyeri dada. Perlindungan perlu diprioritaskan bagi anak-anak, ibu hamil, lansia, penyandang disabilitas, penderita penyakit pernapasan dan jantung, serta pekerja luar ruangan.
Pembentukan posko menjadi langkah awal untuk menerjemahkan koordinasi menjadi tindakan nyata. Efektivitasnya akan ditentukan oleh kecepatan respons, kesiapan personel, keterbukaan informasi kualitas udara, dan kemampuan mencegah api berkembang menjadi krisis lingkungan serta kesehatan.




