SERGAP 7// ROKAN HILIR, RIAU — 12 SEPTEMBER 2026 - Kasus sengketa tanah antara warga Desa Sungai Sialang Hulu dengan perusahaan PT Sindora Seraya yang telah berlarut-larut selama 16 tahun bagaikan benang kusut, kini mendesak diselesaikan. Jika dibiarkan, dikhawatirkan memicu konflik fisik yang memakan korban dari kedua belah pihak.
Demikian ditegaskan Profesor Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional sekaligus Ekonom, dalam keterangannya kepada sejumlah Pemimpin Redaksi, melalui sambungan telepon seluler dari kantornya di Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, kawasan Cijantung, Jakarta, Jumat (11/9/2026).
"Seperti peribahasa, semut pun kalau diinjak akan menggigit. Jika dibiarkan berlarut-larut, tidak tertutup kemungkinan terjadi pertumpahan darah, dan korban bisa jatuh dari pihak warga maupun pihak perusahaan."
Prof. Sutan Nasomal meminta langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak H. Prabowo Subianto, untuk segera mengeluarkan instruksi tegas:
"Saya mohon agar Bapak Presiden memerintahkan Kementerian Agraria/Tata Ruang, Kemendagri, bersama Gubernur Riau dan BPN Kabupaten Rokan Hilir untuk turun langsung ke lapangan, menyelesaikan kasus ini sampai tuntas. Keadilan harus benar-benar dirasakan rakyat, dan hukum harus tegak ke segala arah."
21 KELUARGA TERTINGGAL SELAMA 16 TAHUN
Konflik ini menyangkut 425 hektare lahan yang menjadi tumpuan hidup 21 Kepala Keluarga (KK) di Sungai Sialang Hulu. Selama 16 tahun, nasib mereka belum juga mendapatkan kepastian hukum. Surat dari BPN pun dinilai tidak ditindaklanjuti, sehingga warga akhirnya melaporkan permasalahan ini ke Kejaksaan Tinggi Riau dengan nilai kerugian yang dituntut mencapai miliaran rupiah.
"Saya minta negara hadir memberikan kepastian hukum. Jika terbukti PT Sindora Seraya melanggar aturan, maka harus ditindak tegas dan diproses sesuai perundang-undangan yang berlaku. Tidak boleh ada yang kebal hukum," tegas Prof. Sutan Nasomal.
Warga berharap perhatian negara segera hadir, mengakhiri penderitaan yang telah berlangsung hampir dua dekade, dan mengembalikan hak atas tanah leluhur mereka.
Nara Sumber:
Profesor Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Pakar Hukum Internasional






