SAMBAS, SERGAPDIRGANTARA7 — Sabtu (12/9/2026) — Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Sambas mendukung pengungkapan dugaan aktivitas online scamming yang melibatkan 31 warga negara asing (WNA) asal Malaysia dan Taiwan di Kota Pontianak.
SBMI meminta penanganan perkara tidak berhenti pada pelanggaran administratif keimigrasian, tetapi dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan jaringan, pengendali, fasilitator, serta aliran dana apabila ditemukan bukti pidana.
Puluhan WNA tersebut diamankan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak bersama Polresta Pontianak setelah aparat memperoleh informasi mengenai aktivitas mereka di sebuah hotel di Pontianak. Dari pemeriksaan keimigrasian, tiga WNA Malaysia diketahui melampaui izin tinggal dan terdapat dugaan aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal.
Ketua SBMI Kabupaten Sambas, Sunardi, menilai kasus tersebut harus menjadi peringatan serius bagi Kalimantan Barat sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan Malaysia.
“SBMI Sambas mendukung penuh aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan sindikat online scamming. Jangan sampai Kalimantan Barat menjadi tempat yang nyaman bagi jaringan kejahatan internasional,” tegas Sunardi.
Menurutnya, penyelidikan perlu menelusuri siapa yang mengorganisasi kegiatan, pihak yang menyediakan fasilitas, pola operasional, sumber pembiayaan, sasaran aktivitas, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain di dalam maupun luar negeri.
SBMI juga mendorong evaluasi sistem pengawasan orang asing, termasuk kesesuaian antara tujuan kedatangan, jenis izin tinggal, lokasi kegiatan, dan aktivitas faktual WNA selama berada di Indonesia.
Koordinasi antara Imigrasi, kepolisian, pemerintah daerah, pengelola hotel, tempat usaha, dan masyarakat dinilai perlu diperkuat agar aktivitas mencurigakan dapat terdeteksi lebih dini.
Aparat juga didorong menelusuri perangkat komunikasi, transaksi keuangan, pola komunikasi, serta hubungan antarpihak untuk memastikan apakah dugaan aktivitas tersebut berdiri sendiri atau merupakan bagian dari jaringan yang lebih luas.
Jika ditemukan indikasi tindak pidana lain seperti pemalsuan identitas, pencucian uang, perdagangan orang, maupun kejahatan terorganisir lintas negara, SBMI meminta pengembangan perkara dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Meski demikian, Sunardi menegaskan seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Penegakan hukum harus tegas, tetapi tetap transparan, profesional, dan akuntabel. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
SBMI juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap penipuan digital, investasi ilegal, tawaran pekerjaan mencurigakan, peminjaman rekening atau identitas, serta perekrutan tenaga kerja yang tidak memiliki prosedur dan legalitas jelas.
“Kalimantan Barat adalah beranda terdepan Indonesia di wilayah perbatasan. Keterbukaan harus berjalan bersama pengawasan yang kuat agar tidak dimanfaatkan sebagai ruang operasi kejahatan lintas negara,” pungkas Sunardi.
Redaksi: SergapDirgantara7




