ads top menu

 


SKANDAL DANA DESA TIGA KADES KALBAR MASUK LOKAP DEMOKRASI DESA RAPUH

By_Admin
Jumat, Agustus 01, 2025
Last Updated 2025-08-01T09:28:37Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


Sergap7// Kalimantan Barat | 1 Agustus 2025 dalam hitungan hari, tiga kepala desa di Kalimantan Barat resmi ditahan karena dugaan korupsi Dana Desa. Tapi yang lebih mengkhawatirkan dari angka kerugian negara bukan hanya soal rupiah—melainkan lenyapnya partisipasi rakyat dan tertutupnya akses informasi publik di desa-desa yang disebut "berdaulat" itu.


 Kasus Sambas: Kades Tebas Kuala Tilep Dana Rp655 Juta

Kepala Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, resmi ditahan setelah penyidik menemukan bukti kuat atas dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2022–2023.


HS diduga melakukan tindak pidana korupsi selama menjabat sebagai Kepala Desa Tebas Kuala, dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp655.924.082. 


"Saat ini, HS telah resmi ditahan di Mapolres Sambas untuk proses hukum lebih lanjut,Pelaku kini ditahan untuk penyidikan lanjutan. Ia dijerat dengan Pasal 2 atau 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor


Penangkapan ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Sambas, (1/8/2025).


 Kasus Bengkayang: Dua Kades Diciduk Kejari

AT, Kades Malo Jelayan (korupsi DD 2019), dan PS, Kades Suka Damai (DD 2022), ditahan oleh Kejari Bengkayang. Proses penahanan dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti sah secara hukum. Mereka dijebloskan ke Rutan Kelas II B Bengkayang dan ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran UU Tipikor.


 Sistem yang Gagal, Bukan Hanya Oknum

Menurut Andri, Ketua DPC GRAK Sambas, dua hal paling berbahaya dari kasus ini bukan sekadar uang yang digelapkan, tetapi:


1. Rendahnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan dana desa

2. Mandeknya keterbukaan informasi publik


"Masyarakat kebanyakan tidak pernah tahu berapa realisasi dana desa, proyek apa yang dikerjakan, atau siapa kontraktornya. Sistem informasi publik di desa nyaris mati. Website desa kosong, papan proyek menghilang, dan rapat desa formalitas belaka."


Permendagri No. 20 Tahun 2018 dan UU Keterbukaan Informasi Publik seharusnya menjadi fondasi partisipasi masyarakat. Namun kenyataan di lapangan, akses informasi keuangan desa sulit, lambat, atau bahkan ditutup rapat. Warga yang bertanya justru dicurigai sebagai lawan politik.


 Desa Jadi Lumbung Korupsi, Bukan Basis Demokrasi

 “Ketika rakyat tidak tahu ke mana anggaran mengalir, maka desa bukan lagi pusat pembangunan, tapi arena kecurangan yang dibungkus musyawarah.”


GRAK Sambas menilai korupsi kepala desa bukanlah persoalan personal, tetapi struktur. Kemungkinan Ada pembiaran dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, kelumpuhan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pendamping desa yang tak lebih dari stempel birokrasi.



Desakan DPC GRAK Sambas

. Ungkap semua mitra pelaksana yang terlibat.

. Evaluasi menyeluruh terhadap pendamping desa dan BPD.

. Bangun sistem digitalisasi keuangan desa yang wajib diakses publik.

. Pemkab Sambas dan Bengkayang wajib bentuk Satgas Antikorupsi Desa.

. BPKP dan KPK diminta turun langsung mendampingi pengawasan Dana Desa.


"Ketika kepala desa berubah jadi koruptor dan negara tutup mata terhadap minimnya transparansi, maka desa tidak lagi otonom—tapi menjadi feodalisme baru yang membungkam warga dan menggerogoti anggaran.”


Desa hari ini bukan kurang dana, tapi kurang akal sehat pengelola. Bila tidak direformasi, maka satu per satu desa akan Rapuh dari dalam: bukan karena kemiskinan, tapi karena dikhianati oleh pemimpinnya sendiri.


DPC GRAK Sambas

Andri – Ketua

Gerakan Rakyat Anti KorupsiBersama Rakyat, Kawal Desa

: SERGAP DIRGANTARA7

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

ads bottom hb.segerah