Sergap7// Sambas, 1 Agustus 2025 — Pemerintah Kabupaten Sambas menegaskan komitmennya terhadap tata kelola anggaran yang transparan dan responsif melalui pelaksanaan Rapat Paripurna Penandatanganan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun 2025, yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Sambas, Jalan Pembangunan, Desa Dalam Kaum, Kecamatan Sambas.
Hadir secara langsung dalam rapat tersebut Wakil Bupati Sambas, H. Heroaldi Djuhardi Alwi, ST., MT., bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas, Ir. H. Fery Madagaskar, M.Si. Keduanya didampingi jajaran pejabat eselon II, para asisten, staf ahli bupati, kepala OPD, camat, serta undangan dari unsur legislatif dan Forkopimda.
KUPA dan PPAS: Instrumen Penting dalam Manajemen Anggaran Publik
Sebagai bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah, KUPA dan PPAS Perubahan disusun untuk menyesuaikan arah dan strategi pembangunan berdasarkan realisasi anggaran semester pertama dan kebutuhan faktual masyarakat.
“Perubahan ini bukan sekadar teknis administratif, tapi bagian dari tanggung jawab moral kita dalam mengelola anggaran publik secara efisien, akuntabel, dan tepat sasaran,” ungkap Wakil Bupati Heroaldi dalam pidatonya.
Sekda Fery Madagaskar menambahkan bahwa perubahan anggaran tahun 2025 dilakukan dengan mempertimbangkan efisiensi belanja, penguatan program prioritas, serta perlindungan sosial yang lebih merata.
“Kami memastikan bahwa setiap rupiah yang direncanakan dalam perubahan ini harus kembali dalam bentuk pelayanan publik yang lebih berkualitas,” Sekda Kabupaten, juga menyampaikan bahwa seluruh proses penyusunan perubahan anggaran telah mengedepankan prinsip kehati-hatian, efisiensi, dan pro terhadap pelayanan publik.ujarnya.
Bagi masyarakat umum, memahami proses ini penting agar anggaran tidak dipandang sebagai domain tertutup pemerintah semata. Berikut penjelasan singkat:
KUPA (Kebijakan Umum Perubahan Anggaran) adalah dokumen kebijakan yang menguraikan latar belakang, asumsi, dan arah perubahan belanja daerah.
PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) memberikan batas maksimal sementara anggaran untuk setiap OPD, sebagai dasar menyusun RKA-P (Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan).
Keduanya disusun melalui musyawarah antara pemerintah daerah dan DPRD, yang kemudian menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Sebagai media pemantau kebijakan publik, SERGAP Dirgantara7 menilai bahwa penandatanganan KUPA dan PPAS Perubahan ini harus dimaknai lebih dari sekadar prosedur. Ini adalah cermin keberanian pemerintah dalam menyesuaikan arah pembangunan dengan realitas rakyat.
Apakah perubahan anggaran ini akan lebih menyentuh desa-desa terpencil? Apakah program pelayanan dasar mendapat perhatian utama? Dan bagaimana transparansi informasi anggaran dijamin sampai ke publik?
“Anggaran bukan hanya soal nominal, tapi soal nilai—keadilan, partisipasi, dan kepastian manfaat bagi masyarakat.”
Penandatanganan KUPA dan PPAS Perubahan 2025 oleh Pemkab Sambas mencerminkan langkah strategis dalam menyelaraskan anggaran dengan kebutuhan riil masyarakat. Namun, efektivitas perubahan ini bergantung pada transparansi, keberpihakan anggaran, dan pelibatan publik.
Anggaran harus menjadi instrumen keadilan, bukan sekadar administrasi.
Tanpa pengawasan dan implementasi yang tepat, revisi anggaran berisiko menjadi formalitas tanpa manfaat nyata bagi rakyat.
-SERGAP Dirgantra7