ads Top menu

Kepastian Kawasan Hutan Sambas Diuji, Aktivis Lingkungan Dorong Audit Spasial dan Transparansi Data Publik

 Sergap Dirgantara7
Februari 14, 2026
Last Updated 2026-02-14T14:16:36Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 



SAMBAS, Kalimantan Barat – 14 Februari 2026Isu kepastian kawasan hutan di Kabupaten Sambas kembali menjadi sorotan menyusul langkah DPRD melakukan koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah III Pontianak terkait penetapan dan pengukuhan kawasan hutan. Sejumlah kalangan aktivis lingkungan menilai, kepastian hukum dan stabilitas kebijakan hanya dapat dibangun melalui data spasial presisi, transparansi administratif, serta verifikasi ilmiah lapangan.


Andri, mantan Ketua LSM WAPATARA (Wahana Pelestarian Alam Nusantara) sekaligus aktivis lingkungan Kalimantan Barat, menyebut koordinasi kelembagaan merupakan tahap awal yang penting, namun harus menghasilkan keluaran teknis yang dapat diuji publik.


“Dalam kebijakan lingkungan, kepastian tidak cukup dinyatakan. Kepastian harus dibuktikan melalui peta operasional yang presisi, koordinat batas yang terdokumentasi, dasar pengukuhan yang terbuka, serta mekanisme koreksi jika ada ketidaksesuaian di lapangan,” ujar Andri dalam keterangan tertulis.


Kabupaten Sambas memiliki dasar hukum tata ruang melalui Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 17 Tahun 2015 tentang RTRW 2015–2035. Namun, menurut kalangan aktivis, RTRW bersifat makro sehingga implementasi di tingkat tapak memerlukan integrasi teknis dengan data pengukuhan kawasan hutan pemerintah pusat. Tanpa sinkronisasi yang kuat, potensi tumpang tindih kebijakan dan ketidakpastian spasial dinilai tetap terbuka.


Validitas Ekologis Jadi Ukur Kebijakan


Andri menekankan, penetapan kawasan hutan bukan semata klasifikasi administratif, melainkan kebijakan berbasis fungsi ekologis yang harus ditopang parameter terukur. Penetapan kawasan lindung atau hutan tetap, menurutnya, perlu mengacu pada fungsi hidrologis, tutupan vegetasi aktual, kondisi ekosistem pesisir termasuk mangrove, risiko abrasi, serta nilai konservasi biodiversitas.


Kabupaten Sambas memiliki wilayah pesisir dengan karakteristik ekologis sensitif. Perlindungan kawasan tetap dinilai penting, namun batas perlindungan perlu dipastikan melalui verifikasi lapangan dan data geospasial terkini agar kebijakan yang dihasilkan proporsional serta memperoleh legitimasi sosial.


Dampak Kepastian Spasial: Sosial, Ekonomi, Administratif


Ketidakjelasan batas kawasan hutan berpotensi menimbulkan konsekuensi multidimensi. Pada aspek sosial, risiko sengketa penguasaan lahan meningkat. Pada aspek ekonomi, ketidakpastian spasial dapat mengganggu kepastian investasi dan perizinan. Pada aspek tata kelola, disharmoni regulasi pusat–daerah berisiko melemahkan efektivitas pengendalian lingkungan.



Menurut Andri, transparansi spasial justru memperkuat tujuan konservasi. “Ketika batas jelas dan dapat diuji, pengawasan lebih efektif, konflik bisa ditekan, dan kebijakan lingkungan lebih legitimate,” ujarnya.


Rekomendasi: Audit Spasial Terpadu dan Akses Data Publik


Aktivis lingkungan mendorong Pemerintah Kabupaten Sambas menindaklanjuti pembahasan kawasan hutan dengan langkah terukur, antara lain:

Pertama, melakukan audit spasial terpadu antara peta RTRW daerah dan data pengukuhan kawasan hutan pemerintah pusat untuk memastikan konsistensi kebijakan.


Kedua, mempublikasikan peta kawasan hutan skala operasional yang dapat diakses masyarakat agar tidak terjadi multitafsir dan untuk memperkuat kepastian hukum di tingkat tapak.


Ketiga, melaksanakan verifikasi batas melalui survei lapangan pada titik rawan konflik menggunakan metode geospasial presisi, lalu mengintegrasikan hasilnya ke dalam dokumen perencanaan daerah dan instrumen pengendalian pemanfaatan ruang.


Keempat, menyediakan mekanisme keberatan administratif yang jelas dan berbasis dokumen, sehingga masyarakat memiliki ruang koreksi apabila ditemukan ketidaksesuaian data atau dampak kebijakan.


Menuju Tata Kelola Berbasis Bukti


Kalangan aktivis menilai momentum pembahasan kawasan hutan di Sambas perlu diarahkan menuju tata kelola berbasis bukti. Kepastian kawasan yang transparan dan terverifikasi dinilai akan memperkuat perlindungan ekologis sekaligus memberi kepastian hukum bagi masyarakat.


“Data harus terbuka, keputusan harus bisa diuji, dan dampak sosial-ekologis harus dihitung. Jika tidak, kebijakan berisiko berhenti sebagai dokumen administratif, bukan kepastian substantif,” kata Andri.


--- SERGAP Dirgantara7

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

ads bottom PASANG IKLAN ?

PASANG IKLAN ? Advertisement,Hubungi Kami !!
KLIK DI SINI