SAMBAS 19 januari 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait rencana pembentukan Kabupaten Sambas Pesisir (KSP). Dalam forum tersebut, Panitia Persiapan Kabupaten Sambas Pesisir (PPKSP) memaparkan pembaruan serta kelengkapan dokumen usulan pemekaran, yang mengarah pada tindak lanjut kelembagaan menuju rapat paripurna persetujuan bersama DPRD dan Bupati Sambas yang dijadwalkan pada 26 Januari 2026.
RDP dihadiri unsur pimpinan DPRD, ketua-ketua komisi, fraksi, serta anggota DPRD. Dari pihak eksekutif, hadir tim yang terdiri dari Asisten I Setda Kabupaten Sambas, Kabag Tata Pemerintahan (Tapem), Kabag Perekonomian, Kabag Aset, Kabag Hukum, serta perwakilan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Sambas. Forum juga diikuti elemen wilayah cakupan KSP, termasuk 5 camat, 33 kepala desa, 33 ketua BPD, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta unsur perempuan.
Ketua IV PPKSP, Erwin Saputra, S.E., M.H., menyampaikan apresiasi atas sambutan dan dukungan pimpinan serta anggota DPRD bersama jajaran eksekutif dalam RDP tersebut. Ia menegaskan bahwa dukungan lintas unsur menjadi modal penting untuk memastikan proses pemekaran berjalan dalam koridor hukum, administrasi, dan kepentingan pelayanan publik di wilayah pesisir.
Dalam pemaparannya, PPKSP menjelaskan pembaruan dan penyempurnaan berkas usulan, termasuk dokumen Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) sebagai dasar administratif dan legitimasi sosial di tingkat desa. PPKSP menegaskan bahwa dukungan formal tingkat desa telah dipenuhi secara administratif melalui dokumen Musdesus dari 33 desa dan telah diserahkan kepada DPRD Kabupaten Sambas.
“Tahapan dukungan formal desa sudah kami penuhi dan kami serahkan. Pada titik ini, DPRD dan pemerintah daerah dapat melakukan uji administrasi, kaji teknis, lalu membawa prosesnya ke paripurna,” ujar perwakilan PPKSP dalam forum.
PPKSP menyebut DPRD bersama pemerintah daerah menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi pembentukan CDOB-P melalui mekanisme paripurna persetujuan bersama DPRD dan Bupati Sambas pada 26 Januari 2026. PPKSP berharap, apabila persetujuan tersebut disahkan, maka tahapan di level kabupaten pada prinsipnya tuntas, sehingga usulan dapat dilanjutkan ke tingkat provinsi dengan melampirkan kelengkapan dokumen, termasuk hasil paripurna persetujuan bersama.
PPKSP juga menilai, bila paripurna benar dilaksanakan dan disahkan, proses selanjutnya akan memasuki simpul yang lebih menentukan, yakni kebijakan pemerintah pusat, termasuk dinamika moratorium DOB dan regulasi turunan. Dengan dokumen yang telah lengkap dan dukungan desa telah terverifikasi secara administratif, PPKSP menekankan pentingnya keputusan kelembagaan dijalankan sesuai mekanisme.
SERGAP Dirgantara7


















