ads Top menu

LSM GRAK Ajukan Permohonan Kepastian Penanganan DUMAS DAK 2024 SMKN 2 Pemangkat ke Kejati Kalbar, Tembusan Resmi ke Kejagung

 Sergap Dirgantara7
Februari 13, 2026
Last Updated 2026-02-13T11:26:54Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 



Pontianak / Jumat 13 febuari 2026 – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM GRAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi) Kabupaten Sambas secara resmi mengajukan permohonan konfirmasi administratif kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terkait penanganan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) atas dugaan penyimpangan pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Sarana dan Prasarana Pendidikan Tahun Anggaran 2024 pada pembangunan Gedung SMKN 2 Pemangkat, Kabupaten Sambas.


Laporan tersebut sebelumnya telah diterima secara resmi oleh Kejati Kalbar pada 5 Januari 2026 sebagaimana tercantum dalam tanda terima surat. Melalui surat tindak lanjut yang disampaikan langsung, LSM GRAK meminta kepastian mengenai nomor registrasi atau agenda penanganan laporan, unit atau bidang yang menangani, serta tahapan proses yang sedang berlangsung sesuai mekanisme internal penanganan pengaduan di lingkungan Kejaksaan.


Berdasarkan informasi pada papan proyek di lokasi kegiatan, nilai anggaran pekerjaan tercantum sebesar Rp4.125.942.322,35 (sekitar Rp4,12 miliar) dengan kontrak tertanggal 12 Juli 2024. LSM GRAK menilai kepastian administratif penanganan pengaduan penting mengingat kegiatan tersebut menggunakan anggaran publik di sektor pendidikan yang menuntut akuntabilitas tinggi.



Ketua DPC LSM GRAK Kabupaten Sambas, Andri Mayudi, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pengawasan partisipatif terhadap penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN, khususnya DAK pendidikan yang memiliki standar perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban yang ketat.


“Kami menghormati kewenangan Kejaksaan dalam menjalankan fungsi penegakan hukum. Permohonan ini bersifat administratif untuk memperoleh kepastian atas laporan yang telah diterima secara resmi,” ujarnya.



Menurut LSM GRAK, pengawasan terhadap pelaksanaan DAK Fisik pendidikan penting untuk memastikan kesesuaian antara pelaksanaan fisik pekerjaan, dokumen kontraktual, serta tata kelola aset negara atau daerah yang terdampak kegiatan pembangunan. Dalam sistem pengelolaan keuangan negara, setiap perubahan lingkup pekerjaan, penggunaan anggaran, maupun perlakuan terhadap aset pendidikan wajib terdokumentasi dan dapat diuji secara administratif serta teknis.


Secara prosedural, penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan Kejaksaan dilakukan melalui tahapan verifikasi awal dan telaah administratif sebelum ditentukan tindak lanjut hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Permohonan konfirmasi yang diajukan LSM GRAK difokuskan pada aspek registrasi dan tahapan proses, tanpa mencampuri substansi penanganan perkara.


Dalam surat tersebut, LSM GRAK juga mencantumkan tembusan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Kalimantan Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, serta instansi pengawasan terkait sebagai bagian dari mekanisme transparansi administratif.


LSM GRAK menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan menunggu konfirmasi resmi dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.


-SERGAP Dirgantara7

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

ads bottom PASANG IKLAN ?

PASANG IKLAN ? Advertisement,Hubungi Kami !!
KLIK DI SINI