SERGAP 7// LABUHANBATU — Warga Kabupaten Labuhanbatu diguncang informasi yang sangat mengkhawatirkan. Pejabat yang seharusnya menjadi tameng masyarakat dari bahaya narkotika, justru diduga terlibat perbuatan yang mencoreng nama baik institusi kepolisian 16 - September 2026
Berdasarkan laporan yang berkembang kuat di kalangan masyarakat, AKP Hardiyanto, S.H., M.H. — Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu — diduga menerima aliran uang dari bandar narkoba yang beroperasi leluasa di wilayah hukumnya.
Fakta yang semakin menguatkan dugaan: masih banyak bandar narkoba besar yang berkeliaran bebas dan belum sama sekali ditangkap. Dan yang lebih mencurigakan — yang sesekali ditangkap pun diduga TIDAK ADA SETORAN MASUK ke negara, atau nilainya sangat kurang. Bahkan diduga terjadi praktik TUKAR KEPALA: orang kecil ditangkap untuk panggung, sementara bandar sebenarnya dilepaskan dan digantikan oleh orang lain.
JEJAK JABATAN
Keterangan Data
Nama AKP Hardiyanto, S.H., M.H.
Jabatan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu
Mulai Menjabat 21 Januari 2026 — gantikan AKP Iwan Mashuri
Status Per September 2026 masih aktif
DUGAAN BERAT
Selama menjabat, yang bersangkutan diduga kuat menerima pemberian uang dari bandar narkoba. Bukti nyata yang mencurigakan:
- Bandar besar dibiarkan bebas — jaringan utama masih beroperasi leluasa, belum tersentuh
- Hasil penindakan kosong — yang ditangkap diduga tidak ada setoran barang masuk, atau jumlahnya dipangkas
- Tukar kepala — orang kecil atau kurir dijadikan korban panggung untuk laporan, sementara bandar asli dilepaskan dan digantikan pihak lain
"Yang seharusnya memburu penjahat, malah makan uang penjahat. Bandar besar bebas, yang ditangkap cuma orang lemah, barangnya tidak masuk. Ini bukan penindakan — ini sandiwara!" — tegas warga pelapor.
ANCAMAN HUKUM
Jika terbukti, ini pidana berat
1. UU No. 31/1999 jo 20/2001 (Korupsi) Pasal 12 a & b
→ Terima suap terkait jabatan: 4–20 tahun penjara + denda ratusan juta
2. UU No. 35/2009 (Narkotika) Pasal 132 ayat (1
→ Lindungi/fasilitasi peredaran narkoba: minimal 5 tahun — seumur hidup
3. Tindak Pidana Pencucian Uang & Pemalsuan Laporan
→ Menggelapkan barang bukti, memanipulasi hasil penindakan: pidana tambahan berat
4. Kode Etik Polri
→ Pemberhentian TIDAK dengan hormat
TUNTUTAN MASYARAKAT
1. Kapolres Labuhanbatu buka penyelidikan transparan: penerimaan uang, ketiadaan setoran barang, dugaan tukar kepala
2. Propam Polda Sumut turun periksa AKP Hardiyanto SEKARANG, jangan tunda
3. Periksa catatan barang bukti — cocokkan apa yang dilaporkan vs apa yang benar-benar masuk
4. Tangkap bandar yang selama ini dibiarkan bebas
5. Jika benar — proses hukum tegas, tanpa pandang bulu, berhentikan tidak dengan hormat
"Negara butuh pelindung, bukan penadah. Siapa yang main tukar orang dan makan uang bandar, dia pengkhianat bangsa."
Tim/ Redaksi






