SERGAP7/ Buol – Masyarakat desa talaki Kecamatan paleleh kabupaten Buol semakin geram dengan dugaan penyimpangan dana desa yang dilakukan oleh Kepala desa Husain Muksin desa Talaki Warga mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan mengusut tuntas dugaan korupsi 9/3/2025
Laporan LSM PKP pencegahan Korupsi Dan Pungli akan di kawal sampai tuntas proses hukum dari pihak polres buol menindak lanjuti
Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 138.000.00 Pengiriman Kontingen Kepemudaan dan Olah Raga sebagaiRp 67.810.000 Penyelenggaraan Festival Kesenian, Desa Rp 32.270.240 Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa) Rp 30.500.000
Masyarakat menilai ada indikasi kuat bahwa anggaran dana desa (ADD) telah dipangkas secara sistematis selama bertahun-tahun. Dugaan ini semakin diperkuat dengan minimnya realisasi pembangunan desa talaki termasuk proyek tahun 2022 2024 yang disebut
Hal ini disampaikan oleh mantan aparatnya sendiri yang tidak ingin dipublikasikan namanya, menurutnya nilai uang yang dicairkan tersebut berkisar kurang lebih Rp.100 juta
Menurutnya lagi, Husen mukmin menyunat sebagian besar dana anggaran tersebut kurang lebih Rp.80 juta untuk menutupi dana anggaran pupuk tahun 2023 yang jauh sebelumnya diduga digelapkannya.
Disampaikan pula jika bibit yang diadakan tersebut terkesan tidak bermutu dan berkualitas pasalnya tidak sesuai merek yang tertera dalam APBdes sudah di rencanakan, ada pun bibit seharusnya yang di beli yakni BISI 18/ NK SUMO, namun justru yang dibeli bibit Asia 19, sehingga memicu kekecewaan warga.
“Presiden Prabowo sudah tegas, tidak ada ampun bagi kepala desa yang korupsi! Kami menunggu tindakan tegas dari aparat hukum. Kalau ada temuan, segera tahan dan proses secara hukum,” tegas warga lainnya.
Melanggar UU Desa dan UU Korupsi Penyalahgunaan dana desa melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya:
Liputan / Tim