SAMBAS, KALBAR – Minggu, 18 Januari 2026 – Keluhan kelangkaan LPG 3 kilogram kembali menguat di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Sejumlah warga melaporkan kesulitan memperoleh LPG bersubsidi, sementara di jalur nonresmi harga disebut meroket. Dalam situasi ini, Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dinilai memegang peran kunci sebagai garda layanan pemerintah daerah untuk memastikan distribusi tertib, harga sesuai ketentuan, dan subsidi tepat sasaran.
Sehari sebelumnya, Sabtu, 17 Januari 2026, DPC LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAK) Kabupaten Sambas meminta Pemerintah Kabupaten Sambas memastikan Satgas Pengawasan LPG turun langsung ke lapangan. Pihaknya menilai pemantauan perlu diperkuat dari agen hingga pangkalan dan sub-pangkalan, bersamaan dengan dorongan kepada Pertamina agar menyampaikan klarifikasi terbuka berbasis data mengenai alokasi serta realisasi penyaluran LPG 3 kg di Sambas.
Ketua organisasi tersebut mengatakan penanganan kelangkaan tidak bisa dibebankan hanya kepada pemerintah daerah. Menurutnya, selain pengawasan di hilir oleh Pemda dan satgas, Pertamina sebagai penanggung jawab pengadaan dan distribusi LPG nasional perlu menjelaskan kondisi pasokan dan penyaluran agar publik memperoleh gambaran utuh.
“Pengawasan di lapangan harus berjalan, tetapi publik juga perlu penjelasan dari sisi hulu dan distribusi. Tanpa data yang dibuka, kelangkaan akan terus menimbulkan kebingungan dan spekulasi,” ujarnya.
Di Kecamatan Pemangkat, beberapa warga yang dimintai keterangan secara terpisah menyebut harga LPG 3 kg di jalur nonresmi berada di kisaran Rp45 ribu hingga Rp50 ribu per tabung, bervariasi tergantung titik, dengan ketersediaan yang tidak menentu. Keluhan serupa, menurut keterangan warga, juga muncul di sejumlah kecamatan lain di Sambas, terutama pada periode permintaan meningkat.
Secara umum, kondisi stok yang cepat habis di pangkalan resmi namun masih ditemukan di jalur nonresmi dengan harga lebih tinggi dinilai mencerminkan persoalan tata kelola distribusi yang perlu ditelusuri lebih lanjut, bukan semata isu ketersediaan. Pola ini dapat berkaitan dengan ketidakseragaman verifikasi, pembelian dalam jumlah tidak wajar, serta efektivitas pengawasan pada mata rantai penyaluran. Minimnya keterbukaan data kuota, jadwal penyaluran (dropping), serta sebaran agen, pangkalan, dan sub-pangkalan juga dinilai membatasi pengawasan publik dan berpotensi memicu distorsi akses maupun harga di tingkat konsumen.
Pihaknya mendorong Pemkab memperkuat pengawasan distribusi, termasuk pemeriksaan kepatuhan terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) dan penertiban penjualan di luar jaringan resmi. Langkah ini dinilai penting untuk menahan lonjakan harga dan memastikan LPG 3 kg tetap dapat diakses kelompok sasaran.
Selain persoalan harga, muncul pula laporan warga mengenai verifikasi pembelian yang dinilai belum seragam. Dalam sejumlah kasus, beberapa warga mengaku membawa KTP/KK sebagai identitas resmi, namun tidak dilayani karena tidak memiliki “kartu pangkalan”. Berdasarkan keterangan warga, kartu tersebut hanya diberikan kepada pembeli yang KTP/KK-nya dinyatakan “terdaftar” pada pangkalan tertentu sesuai ketentuan internal pangkalan terdekat. Kondisi ini dinilai perlu dievaluasi agar verifikasi berjalan jelas, seragam, dan dapat diawasi.
Pihaknya meminta Pertamina menyampaikan klarifikasi berbasis data mengenai total kuota/alokasi LPG 3 kg untuk Kabupaten Sambas, realisasi dan jadwal dropping ke agen, serta jumlah agen, pangkalan, dan sub-pangkalan aktif beserta sebarannya. Pertamina juga diminta menjelaskan mekanisme pengawasan kepatuhan HET serta langkah penindakan apabila ditemukan pelanggaran dalam penyaluran LPG 3 kg.
Dalam konteks penertiban penggunaan LPG 3 kg oleh pelaku usaha non-sasaran, pihaknya menekankan perlunya mitigasi yang terukur.
“Pemkab Sambas perlu menerbitkan kebijakan resmi beserta mekanisme verifikasi yang sah. Tanpa surat edaran, tanpa jaminan ketersediaan LPG nonsubsidi, dan tanpa pengawasan harga yang efektif, penertiban berisiko memunculkan ketidaksamaan praktik layanan di lapangan dan membebani masyarakat,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Disperindag Kabupaten Sambas dan Pertamina terkait distribusi LPG 3 kg, alokasi kuota, serta langkah pengawasan yang akan dilakukan. Keterangan resmi belum diperoleh.
SERGAP Dirgantara7


















