SERGAP7// Tuban- Polres Fakfak menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, Selasa (18/3/2025) di Halaman Polres Fakfak. Kasus ini menjadi perhatian publik karena pelaku diketahui merupakan keluarga dekat korban.
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Fakfak, AKP Arif Usman Rumra, S.Sos, M.H., didampingi Kasi Humas Iptu I Putu Ajustya Sandivtha, S.H., Kasi Propam Ipda Ali Tuanakotta, Kanit PPA Bripka La Imran, S.H., serta Kepala Bidang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Rumah Tangga Dinas DP3AP2KB Fakfak, Santi Christine Patiran, S.H. Dalam kesempatan tersebut, AKP Arif mengungkap bahwa tersangka dalam kasus ini adalah RS, seorang ASN Tenaga Pendidik yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri.
Dalam proses penyelidikan, pihak Kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus ini, di antaranya satu lembar baju kaos lengan pendek warna pink bertuliskan "BE GOOD BE WELL BE GLORIOUS", satu lembar celana panjang kain warna hitam, serta seragam sekolah korban berupa baju lengan panjang warna biru dan rok panjang warna abu-abu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RS dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, yang dapat ditambah sepertiga dari ancaman hukuman mengingat hubungan pelaku dengan korban.
"Polres Fakfak berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan transparan dan profesional demi keadilan bagi korban. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan kekerasan terhadap anak," ujar AKP Arif.
Kepala Bidang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Rumah Tangga DP3AP2KB Fakfak, Santi Christine Patiran, S.H., turut menyampaikan keprihatinannya atas meningkatnya kasus kekerasan seksual di Kabupaten Fakfak. "Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman serta memberikan dukungan kepada korban agar mendapatkan pendampingan yang dibutuhkan," tegasnya. Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Fakfak menegaskan komitmennya dalam memerangi kekerasan seksual terhadap anak serta menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Liputan/ Tim