Kasus ini mencuat setelah tersebarnya rekaman video bermuatan pornografi yang diduga melibatkan Triyanti dan suami HW di media sosial.
Video tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat, sehingga HW, sebagai istri sah, melaporkan kejadian ini ke Polres Palopo.
Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palopo dengan nomor perkara 161/Pid.B/2024/PN Plp.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palopo menuntut terdakwa atas keterlibatannya dalam tindak pidana perzinahan.
Tuntutan Jaksa: 8 Bulan Penjara dan Perintah Penahanan
Dalam persidangan, JPU menyatakan bahwa Triyanti Tan alias Acing terbukti bersalah melanggar Pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf b KUHPidana tentang perzinahan.
“Menyatakan terdakwa Triyanti alias Acing anak dari Ferdy Tan terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perzinahan,” ujar JPU dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palopo, Kamis (6/3/2025).
Jaksa menuntut agar Triyanti dijatuhi hukuman penjara selama delapan bulan serta segera dilakukan penahanan.
Saya harap hakim memberikan hukuman seadil-adilnya. Saya juga minta terdakwa segera ditahan, karena sampai sekarang masih bebas berkeliaran,” kata HW.
HW mengaku peristiwa ini memberikan dampak buruk bagi dirinya dan keluarganya, baik secara mental maupun finansial.
“Saya sangat dirugikan, terutama secara mental dan finansial. Saya harus menghidupi tiga anak kami sendirian. Maka dari itu, saya berharap hukuman yang setimpal diberikan kepada terdakwa,” ungkapnya.
Kasus ini masih terus berproses di PN Palopo. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Selasa (11/3/2025) dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh masyarakat Kota Palopo, mengingat besarnya atensi publik terhadap kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan tokoh bisnis di daerah tersebut.
Liputan / Rds