ads top menu

 


Ketua DPD MAUNG Kalbar Dukung Aksi Mahasiswa Untan, Tuntut Rektor Tanggap Soal PKL Dan Transparansi Kampus

Redaksiâ„¢
April 26, 2025
Last Updated 2025-04-25T20:04:18Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 

SERGAP7// Pontianak - Suasana tegang menyelimuti kampus Universitas Tanjungpura (Untan) pada Jumat, Pontianak, Kalimantan Barat (25/4/2025).


Saat ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa Untan (KBM Untan) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Rektorat. Demonstrasi ini dipicu oleh sejumlah persoalan kampus, mulai dari pengunduran jadwal wisuda, polemik pedagang kaki lima (PKL), hingga dugaan kurangnya transparansi dalam penyediaan sarana dan prasarana mahasiswa.


Aksi mahasiswa berlangsung panas. Jalan utama menuju kampus diblokade, ban dibakar di tengah simpang Jalan Arboretum dan Fakultas Teknik, serta gerobak didorong menuju Rektorat sebagai simbol protes terhadap lemahnya ketegasan pihak rektorat dalam menyikapi menjamurnya PKL di lingkungan akademik.


Ketua DPD LSM (MAUNG) Kalimantan Barat Andri Mayudi, Menyatakan dukungannya terhadap aksi mahasiswa. “Apa yang dilakukan adik-adik mahasiswa adalah bentuk kontrol sosial yang sah dalam demokrasi. Kampus adalah ruang akademik, bukan pasar bebas,” Katanya.



Tiga Tuntutan Mahasiswa Dalam orasinya menyampaikan tiga poin tuntutan utama :


1. Penolakan terhadap pengunduran jadwal wisuda yang dinilai merugikan mahasiswa dan menghambat perencanaan masa depan mereka.


2. Penyelesaian polemik PKL di lingkungan kampus, yang dianggap telah mengganggu kenyamanan dan ketertiban akademik.


3. Transparansi dalam pembangunan dan penyediaan fasilitas kampus, terutama terkait kerja sama komersial seperti keberadaan coffee shop di kawasan kampus.


Mahasiswa menilai keberadaan warung kopi seperti "5CM" tidak berdampak langsung pada kebutuhan akademik. Selain itu, sistem kerja samanya juga dituding tidak jelas dan tidak melalui mekanisme transparan.




LSM MAUNG Kalbar Pertanyakan Legalitas Komersialisasi Kampus dan juga menyoroti aspek hukum dari pemanfaatan aset kampus. Jika kampus dibangun di atas tanah negara dan menggunakan anggaran negara (APBN), maka seluruh kegiatan usaha di dalamnya termasuk penyewaan ruang komersial, harus mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan tentang Barang Milik Negara (BMN) dan ketentuan Kementerian Pendidikan.


“Transparansi adalah syarat mutlak dalam pengelolaan kampus negeri. Jika ada kerja sama bisnis, maka kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), retribusi, dan pajak harus jelas,” Tegasnya. 


Potensi Laporan ke Lembaga Pengawas Lebih jauh, Andri menyatakan siap membawa persoalan ini ke lembaga-lembaga pengawasan, termasuk Ombudsman Republik Indonesia, Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika dalam waktu dekat pihak rektorat tidak memberikan penjelasan yang transparan.


“Kami akan mengawal terus pergerakan ini. Kampus harus jadi tempat yang sehat, bukan ladang bisnis yang tidak akuntabel,” Tambahnya.


" Ini bukan sekadar aksi, ini perlawanan terhadap pembiaran, ketertutupan, dan pengabaian terhadap hak-hak mahasiswa,"Ujarnya.


Aksi hari ini menjadi sinyal bahwa mahasiswa tidak akan diam ketika kampus yang seharusnya menjadi ruang tumbuhnya nalar kritik justru dipenuhi praktik yang dinilai jauh dari semangat akademik.


Redaksi

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

ads bottom hb.segerah