ads top menu

 


AWDI: Hormati UU Pers, Selesaikan Masalah Tanpa Intimidasi

By_Admin
Minggu, Juli 06, 2025
Last Updated 2025-07-06T12:36:08Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates



Sergap7// Jakarta,– Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (DPP AWDI), Budi Wahyudin Syamsu, angkat bicara terkait dugaan intimidasi yang dialami oleh wartawan media Radar Bali ID (Jawa Pos Group), Andre Sulla. Minggu (6/7/2025) 


Pernyataan ini merespons pemberitaan bertajuk “Intimidasi Jurnalis, Polda Diminta Copot Polwan Anggota Propam Diduga Kumpul Kebo dengan Wartawan Abal-Abal” yang terbit pada 4 Juli 2025.


Menurut Budi, tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum aparat berinisial Aipda Putu EA bersama seorang yang mengaku wartawan bernama I Nyoman alias Dede, tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun etika profesi. Terlebih, aksi tersebut melibatkan atribut institusi kepolisian, yaitu Propam Polda Bali, yang seharusnya menjadi garda etika dan pengawasan internal kepolisian.


 “Jika benar tindakan itu terjadi, kami menilai ini mencederai semangat kemitraan antara pers dan kepolisian. Apalagi, wartawan yang diintimidasi adalah bagian dari media resmi yang berada di bawah jaringan Jawa Pos,” tegas Budi.


Budi juga mempertanyakan status profesi I Nyoman alias Dede yang mengaku wartawan namun tidak menunjukkan etika jurnalistik. Ia menegaskan, jika seseorang menyandang predikat jurnalis, maka harus tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan memiliki kompetensi yang diakui melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW).


“Jika ada persoalan dalam pemberitaan, ada mekanisme hak jawab. Tidak semestinya diselesaikan dengan intimidasi, apalagi menggiring opini di media sosial dan membuat laporan SPKT yang tidak berdasarkan fakta hukum,” tambahnya.


Budi meminta kepada Polda Bali, khususnya melalui Divisi Humas, untuk segera memediasi dan mengklarifikasi permasalahan ini agar tidak membesar menjadi isu nasional yang mencoreng citra institusi kepolisian dan merusak hubungan baik dengan insan pers.


“Kami meminta Kapolda Bali memanggil pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan ini secara bijaksana. Polisi dan wartawan itu mitra, bukan musuh,” tegasnya lagi.


Ia juga mengimbau kepada seluruh pemangku kepentingan agar cermat menilai kinerja para jurnalis yang terjun ke lapangan. Keabsahan identitas, legalitas organisasi, dan komitmen terhadap UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers harus menjadi perhatian serius.


 “Wartawan abal-abal yang mencatut profesi jurnalis hanya akan merusak citra dunia pers Indonesia. Kita harus bersikap tegas terhadap mereka,” tutup Budi di sela kesibukannya.**


Penulis: Tim Redaksi

Sumber: DPP AWDI

Tanggal: 6 Juli 2025

Editor: Net/Ran/Tim



.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

ads bottom hb.segerah