SERGAP7// DENPASAR, – Aksi I Nyoman Sariana alias Dede, 45, yang mengaku sebagai wartawan, makin hari makin meresahkan. Deretan ulahnya yang diduga melanggar etika hingga hukum, kini ramai disorot di media. Bahkan, Dede tak segan memamerkan gaya hidup mewah, mengunggah dokumen rahasia Polri, hingga mengaku memiliki “bekingan” seorang anggota Polwan aktif di Polda Bali Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawyanti, S.H., yang telah di sanksi etik akibat intimidasi jurnalis.
Dikonfirmasi terkait masah postingan ini, I Nyoman Sariana alias Dede, 45, enggan berkomentar banyak, walaupun telah disinggung mengenai hal tersebut, Jawaban dari sejumlah pertanyaan diberondong, baik pamer uang, unggah Surat Rahasia Polri, hingga Intimidasi Kapolsek Gilimanuk, beredar chat menohok, ada laporan balik pencemaran nama baik, penipuan, pengancaman, diduga pemerasan, dan terbaru dilaporkan terkait ITE, termasuk Undang-undang pers, Dede jawab menggunakan emot tertawa.
Untuk diketahui, dalam unggahan di salah satu platform media sosial, Dede tampak memamerkan setumpuk uang sambil merekam dirinya gunakan ponsel genggam. Ia juga memajang foto mesra bersama kekasihnya, seorang Polisi Wanita (Polwan) berpangkat Aipda, lengkap dengan seragam dinas yaitu Eka. Dalam video yang diunggah, terdengar percakapan bernada intimidatif yang diduga ditujukan kepada seorang jurnalis.
Selain itu, Dede yang juga menyebarkan link berita dari Radar Bali berjudul “Cek Fakta! Polwan Anggota Polda Bali Bantah Intimidasi Jurnalis”, diambil dan di up lagi olehnya, dan diberi narasi pada gambar. Ironisnya, tak lama setelah unggahan tersebut viral, Polwan yang bersangkutan, Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawyanti, S.H., dijatuhi sanksi etik berupa demosi dan mutasi ke Bangli.
Yang lebih mencengangkan, dalam postingan itu, Dede juga mengunggah secara utuh sebuah surat tugas milik Propam Polda Bali. Surat itu merupakan dokumen rahasia negara, yang semestinya tidak boleh dipublikasikan. Surat tersebut berisi perintah penyelidikan terhadap dugaan pemerasan pengusaha BBM di kawasan Serangan, Denpasar Selatan. Padahal, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap kerahasiaan institusi negara.
Tentunya melibatkan Dede yang diduga mengaku sebagai anggota Bareskrim Mabes Polri. Dalam unggahan lain, Akun TikTok ini bahkan sempat memuat pernyataan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membocorkan informasi terkait kelakuan I Nyoman Sariana alias Dede kepadanya. Postingan berikut, cuplikan video rekaman CCTV yang menampilkan pertemuan Dede dengan seorang pria diduga pengusaha Serangan.
Di dalam restoran cepat saji itu, terdapat dua rekan Dede bertubuh tegap diduga aparat, turut memperkuat dugaan praktik pemerasan yang tengah diselidiki anggota Bid Propam Polda Bali akibat adanya klaim diri sebagai anggota Mabes Polri. Dede tampak mengenakan pakaian serba hitam dan membawa sebuah tas dalam pertemuan tersebut.
Lebih lanjut, beredar pula potongan percakapan WhatsApp antara Dede dan seorang perwira polisi yang menjabat sebagai Kapolsek di Bali. Dalam percakapan itu, Dede diduga meminta bantuan untuk mengeluarkan mobil bermasalah yang diamankan di Polsek Gilimanuk. Namun, karena permintaan alias arahan dari Kapolsek tak dipenuhi, Dede lantas mengirimkan link berita yang menyudutkan kinerja Kapolsek tersebut.
Bahkan, Dede sempat mengancam akan menyebarkan “25 link berita lainnya” jika tak mendapat respons. Nada percakapannya menyerupai instruksi pimpinan, dan terkesan menekan. Salah satu pesan yang dikirimnya bahkan mencantumkan nomor pribadi Kadiv Propam Mabes Polri. Puncaknya, muncul chat mengejutkan antara Dede dan seseorang. Bahkan disebut-sebut sebagai pejabat internal Polda Bali berpangkat Kabid membelanya.
Isi percakapan itu mengindikasikan adanya upaya “pembelaan” terhadap Dede, yang berujung pada mutasi sejumlah personel tak hanya Aipda Eka, namun juga beberapa lainnya yang disebut-sebut sedang menyelidiki kasus pemerasan mengatasnamakan anggota Mabes Polri. Menyangkut ini, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, SIK., enggan merespon dan menyatakan akun tersebut diduga sengaja dibuat oleh oknum diduga semata meramaikan saja.
Juru Bicara (Jubir) Polda Bali menegaskan, yang jelas kurang lebih ada delapan laporan dengan teradu dan terlapor yang sama sememtara ditangani Polda Bali. Kini seluruh laporan itu masih berproses. Salah satunya dugaan pemerasaan dalam waktu dekat dilakukan gelar. Dalam proses hukum, jika unsur-unsur suatu tindak pidana terpenuhi berdasarkan hasil penyelidikan (Lidik), maka statusnya dapat dinaikkan menjadi penyidikan (Sidik) dan orang yang diduga melakukan tindak pidana tersebut bisa ditetapkan sebagai tersangka. "Ya, jika sudah ada perkembangan, kami akan infokan ke rekan media," pungkas mantan Kabid Humas Polda NTT. ()
Liputan / Tim Bali