ads top menu

 


Residivis Kambuh! Ketangkap Lagi, Narkoba Lagi

By_Admin
Sabtu, Juli 12, 2025
Last Updated 2025-07-12T04:55:45Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


Pringsewu, Lampung 

SERGAPDIRGANTARA7 -Seorang pria yang tampaknya kurang beruntung dalam hidupnya, atau mungkin terlalu ambisius, Sudah dua kali keluar-masuk penjara tak membuatnya jera karena terlibat kasus narkoba. Entah apa yang ada di pikirannya, mungkin dia ingin membuat bisnis narkoba lokal sendirian atau berencana membuat sejarah panjang menjadi raja kartel narkoba terbesar. Seperti figur terkenal "Pablo Escobar?". 


Yang jelas, aksinya yang terbilang unik ini membuatnya kini harus berurusan dengan pihak berwajib. Mungkin dia akan ditanya,'Saudara ini terjun kembali ke bisnis haram buat apa sih? Mau bikin kaya raya cepat? atau pengen nyobain terjun tingi kemudian ceklokasi?" Tapi mungkin ada alasan lain.


Kejadian Bermula Pada Kamis malam sekira Pukul 22.00 WIB. Terjadi sebuah insiden penangkapan seorang residivis kasus Narkotika di JL raya Kuncup, Kelurahan Pringsewu Barat. Penangkapan dilakukan saat polisi sedang Patroli rutin.


Polisi yang mencurigai dengan gerak gerik pelaku. Tanpa pikir panjang polisi langsung mencegat dan tiba-tiba berteriak "Stop, hingga dilakukan penggeledahan, 


"Di saku celana tersangka kami temukan sebuah kotak rokok berisi 15 paket sabu siap edar dengan berat total 52,99 gram, serta uang tunai sebesar Rp3.690.000 yang diduga hasil transaksi narkoba," Ujar Kasat Narkoba, AKP Candra Dinata, dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Jumat (11/07/25).





Diketahui Pelaku adalah RG (33) Warga Pekon Margakaya, saat penangkapan polisi juga menyita satu unit sepeda motor, ponsel, dan buku tabungan yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal.


Dari catatan kepolisian, RG bukan nama baru dalam kasus narkoba. Ia sebelumnya pernah dua kali mendekam di penjara dengan kasus serupa hanya saja beda tahun cerita pun sama ketangkep karena narkoboi.


Pertama terjadi pada tahun 2016. Kemudian ditangkap lagi pada tahun 2022 dan sekarang kambuh lagi di tahun 2025. Lagi-lagi RG Kembali berurusan untuk yang ke tiga kalinya. 


“Pelaku merupakan residivis kambuhan. Kami menduga ia memiliki jaringan yang lebih luas. Saat ini penyidik masih mendalami kasus ini dan mengembangkan penyelidikan kemungkinan ada pelaku lainnya,” Pungkas AKP Candra. 


Penyebab Residivis 


Dalam pemeriksaan awal, RG mengaku kembali terjun ke bisnis haram ini karena alasan ekonomi, tidak memiliki pekerjaan tetap. Ia tergiur dengan keuntungan cepat dari peredaran sabu, yang katanya sangat menjanjikan. Ya"si, Suka bingung dengan urusan zaman now?".


Atas perbuatannya, RG dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun.


Roli.y

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

ads bottom hb.segerah