Sergap7// Pontianak,Sabtu 9 agustus 2025 — DPD LSM MAUNG Kalbar mengeluarkan seruan keras kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat: Lakukan audit khusus dan revisi detail tata ruang sekarang, atau kita akan mewariskan kehancuran permanen kepada generasi mendatang.
Seruan ini bukan basa-basi, tapi ultimatum. Kalbar adalah bagian dari paru-paru dunia. Namun kini ia sekarat — nafasnya tersumbat oleh asap kebakaran hutan, darahnya tercemar limbah tambang, atapnya dijual kepada investor rakus.
"Menjual hutan sama saja dengan menjual atap anak-anak kita. Setiap batang pohon yang ditebang tanpa rencana adalah genting yang dicabut dari rumah masa depan mereka," tegas Ketua DPD LSM MAUNG Kalbar, Andri Mayudi.
Visi di Atas Kertas, Krisis di Lapangan
Pemerintah Provinsi Kalbar di bawah H. Ria Norsan – Krisantus Kurniawan memproklamirkan visi: “Terwujudnya Kalimantan Barat yang adil, demokratis, religius, sejahtera, dan berwawasan lingkungan.”
•Tapi fakta di lapangan justru mempermalukan visi itu:
•Banjir merendam pemukiman karena daerah resapan air habis dibabat.
•Panas ekstrem memicu kebakaran hutan, asapnya membunuh udara bersih.
•Air sungai beracun akibat limbah tambang dan perkebunan.
•Alih fungsi hutan lindung menjadi perkebunan dan tambang ilegal tanpa pengawasan nyata.
Kalbar bukan hanya gagal mempertahankan statusnya sebagai paru-paru dunia — ia sedang berubah menjadi paru-paru yang disumpal beton, sawit, dan lubang tambang.
Investigasi Teknis: Tata Ruang yang Hancur di Atas Peta
Investigasi DPD LSM MAUNG menemukan indikasi kuat:
Overlay peta RTRW dengan citra satelit menunjukkan pelanggaran sistematis: izin tambang dan perkebunan masuk zona lindung.
RDTR digital tak tersedia menyeluruh, membuat izin OSS berjalan tanpa kontrol spasial.
Pemanfaatan ruang tidak berbasis Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan terbaru.
Rehabilitasi pasca tambang hampir nol dibandingkan luas lahan yang dikeruk.
Ini bukan sekadar kelalaian teknis — ini adalah pembiaran terstruktur.
Landasan Hukum: Mandat yang Diabaikan
Desakan ini bukan sekadar moralitas, tapi mandat konstitusi:
•Pasal 33 ayat (3) UUD 1945: Kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
•UU No. 26 Tahun 2007: Revisi RTRW wajib bila terjadi perubahan signifikan kondisi lingkungan.
•UU No. 32 Tahun 2009: Pemanfaatan ruang harus mengikuti DDDTLH (Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup).
•Mengabaikan audit berarti mengkhianati konstitusi.
Tuntutan:
1. Audit Tata Ruang Terpadu melibatkan Kementerian ATR/BPN, KLHK, akademisi, dan masyarakat sipil.
2. Revisi Detail Tata Ruang Provinsi sesuai data satelit terbaru dan peta risiko iklim
3. Moratorium izin baru di zona rawan ekologis hingga audit selesai.
4. Penegakan hukum tanpa kompromi terhadap pelanggar zonasi
5. Pemulihan ekosistem jangka panjang: hutan lindung, gambut, pesisir, sempadan sungai.
Filosofi Perjuangan: Atap, Lantai, Darah, dan Nafas
"Hutan adalah atap, tanah adalah lantai, sungai adalah pembuluh darah, dan udara adalah nafas kita. Menggadaikan hutan demi keuntungan sesaat sama dengan menggadaikan rumah anak-anak kita kepada badai," tegas Andri Mayudi.
LSM MAUNG Kalbar menegaskan: Audit tata ruang bukan prosedur administratif. Ini adalah garis pertahanan terakhir antara Kalbar dan kematian ekologis. Tanpa itu, visi “berwawasan lingkungan” hanya tinggal retorika di baliho kampanye.
SERGAP Dirgantara7
DPD LSM MAUNG Kalbar