SERGAP DIRGANTARA7// Sambas, 3 Agustus 2025 - Penangkapan Kepala Desa Tebas Kuala oleh aparat penegak hukum atas dugaan korupsi Dana Desa bukanlah akhir dari persoalan, melainkan bukti telanjang dari kegagalan sistemik dalam pengawasan anggaran desa di Kabupaten Sambas.
Menanggapi hal itu, Andri Mayudi, Ketua DPC LSM GRAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi) Kabupaten Sambas, menyampaikan pernyataan keras dan terbuka kepada publik:
“Kami mendesak Inspektorat Kabupaten Sambas untuk melaksanakan audit khusus, menyeluruh, transparan, dan akuntabel terhadap Dana Desa tahun anggaran 2021 hingga 2024 di seluruh 195 desa. Tidak ada pengecualian. Tidak ada kompromi,” tegasnya.
Selama empat tahun terakhir, Dana Desa mengalir ke Kabupaten Sambas dalam jumlah yang tidak kecil—ratusan miliar rupiah dari APBN. Namun hingga saat ini:
Tidak ada publikasi resmi LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) dari Inspektorat,
Tidak ada keterbukaan atas pertanggungjawaban keuangan desa,
Tidak ada sanksi administratif terhadap dugaan penyimpangan yang dilaporkan warga.
“Rakyat tidak hanya berhak tahu. Rakyat berhak mengawal. Uang negara bukan milik elite desa, itu milik publik,” ujar Andri dalam konferensi pers di Sekretariat DPC LSM GRAK.
. Dugaan Pelanggaran: Proyek Tumpang Tindih, Mark-Up, dan SPJ Manipulatif
.Dari investigasi lapangan DPC LSM GRAK di berbagai kecamatan, ditemukan indikasi kuat:
.Pembangunan jalan dan infrastruktur desa yang tumpang tindih dan tidak sesuai mutu,
.Mark-up anggaran pada proyek kecil,
Penyaluran BLT-DD yang tidak tepat sasaran,
Pengadaan barang tanpa prosedur formal,
SPJ (Surat Pertanggungjawaban) yang manipulatif dan tidak disertai bukti fisik.
“Yang lebih menyakitkan, semua ini lolos dari audit internal. Ini bukan kelalaian biasa. Ini pembiaran sistemik,” tegas Andri Mayudi.
“APIP Jangan Jadi Lembaga Kosmetik”
DPC LSM GRAK menuding Inspektorat Kabupaten Sambas (APIP) gagal menjalankan fungsi sebagai pengawas internal yang independen. Audit yang seharusnya menjadi alat koreksi, justru menjadi instrumen administratif yang steril dari realitas lapangan.
“Jika audit hanya dijalankan saat ada tersangka, itu artinya pengawasan tidak berjalan. Dan kepercayaan publik akan runtuh,” pungkasnya.
Empat Desakan DPC LSM GRAK Kabupaten Sambas:
1. Audit investigatif menyeluruh atas Dana Desa 2021–2024 untuk seluruh 194 desa.
2. Transparansi penuh atas hasil audit dan pembukaannya ke ruang publik.
3. Tindak lanjut hukum terhadap seluruh pelanggaran yang ditemukan.
4. Evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas dan integritas kinerja Inspektorat.
Jika Negara Diam, Maka Rakyat Akan Bergerak
DPC LSM GRAK menyatakan kesiapannya untuk:
Melaporkan temuan investigatif ke KPK, BPKP, dan Ombudsman RI,
Mempublikasikan daftar desa-desa indikatif bermasalah,
Menggalang dukungan lintas desa untuk gerakan pengawasan partisipatif terhadap Dana Desa.
> “Kami tidak sedang mencari sensasi. Kami sedang membela hak rakyat yang dikhianati oleh sistem.”
Kesimpulan: Audit Menyeluruh Adalah Syarat Moral, Bukan Sekadar Teknis
“Korupsi tidak lahir sendirian. Ia tumbuh dari pembiaran, dan dilestarikan oleh pengawasan yang diam. Maka kami tidak akan diam. Audit harus menyeluruh—atau legitimasi pemerintah desa akan jatuh di mata rakyatnya sendiri.”
— Andri Mayudi, Ketua DPC LSM GRAK Kabupaten Sambas
DPC LSM GRAK – Gerakan Rakyat Anti Korupsi
Ketua: Andri Mayudi
Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat
3 Agustus 2025
“Untuk Desa yang Jujur. Untuk Rakyat yang Berdaulat.”