ads top menu

 


Eks Kades Bentunai Terseret Korupsi Dana Desa Rp562 Juta: Publik Mendesak Penindakan Menyeluruh

Redaksiâ„¢
September 11, 2025
Last Updated 2025-09-11T11:26:09Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Sergap7// Sambas, 11 September 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas menetapkan mantan Kepala Desa Bentunai, Kecamatan Selakau, berinisial P, sebagai tersangka tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022. Kasus ini kembali menegaskan rapuhnya tata kelola keuangan desa di Kabupaten Sambas.


Dari hasil penyidikan, negara mengalami kerugian mencapai Rp562.276.379,60, yang terbagi dalam tiga pos:


Rp171.103.527,05 tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan,


Rp165.012.110,82 lenyap lewat laporan fiktif dan penyimpangan administrasi,


Rp226.160.741,73 raib tanpa kejelasan pemanfaatan.


Modus Culas yang Berulang


Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sambas, Amirudin, menjelaskan bahwa modus yang digunakan tersangka tidak lain adalah pola klasik: pencairan dana tanpa prosedur, laporan pertanggungjawaban fiktif, hingga praktik mark up.


 “Dana hasil tindak pidana korupsi tersebut digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi dan bisnisnya. Kerugian negara mencapai Rp562 juta,” tegas Amirudin, Kamis (11/9/2025).


Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara belasan tahun serta kewajiban mengganti kerugian negara.


Sorotan Publik: Gunung Es Korupsi Dana Desa


Penetapan tersangka ini memantik sorotan tajam publik. Kasus Bentunai diyakini bukan yang pertama dan bukan yang terakhir. Pola penyimpangan serupa ditengarai juga terjadi di desa-desa lain, hanya belum terbongkar secara hukum.


Masyarakat menaruh harapan agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada satu kasus, tetapi melanjutkan penyelidikan secara menyeluruh. Transparansi dan akuntabilitas tata kelola Dana Desa mutlak ditegakkan, agar setiap rupiah anggaran benar-benar digunakan sesuai amanah, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi warga desa.


Kasus ini menjadi alarm keras bahwa pengelolaan Dana Desa masih jauh dari prinsip good governance. Publik mendesak adanya pengawasan berlapis—mulai dari desa, kabupaten, hingga aparat penegak hukum—agar dana rakyat tidak kembali dijadikan bancakan kepentingan pribadi.


 SERGAP Dirgantara7

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

ads bottom hb.segerah