Sergap7//Lutra Sulsel -Pemerintah Desa Mappadeceng, dinilai tutup mata akan adanya pengrusakan hutan serta tanaman milik warga dusun prodoa yang sudah lama dikelola warga desa setempat.
Dengan adanya pembiaran dari pemerintah setempat, Pengacara korban pun angkat bicara serta mendatangi kantor desa mappadeceng, untuk mempertanyakan adanya pengruskan kebun dan tanaman milik klienya.
Adapun tiem kuasa hukum korban
1.Drs Andi Muhammad Natsir DM. Bcku. S.H M.H. serta
2.H Najamuddin S.H.M.H
3.Suparman S.H
Serta tiem media online dan paralegal
Ramos S.H. I.r A Sukarno H.Arifin
Dalam hal pengrusakan serta merusak kebun warga, pihak kepolisian Polres Luwu Utara dinilai lamban untuk memproses tersangka nya.
Bahkan pada tgl 30 Agustus 2025 dijamin 14.00 wilayah, membuat warga pemilik kebun resah, akibat ulah mereka yang merusak tanaman dan pohon milik warga, tidak sampe disitu, saja, para pelaku melakukan pembalakan kayu dan membakar sisa pembalakan di kebun yang dikelola warga.
Para pelaku tanpa rasa bersalah, membawa meteran untuk mengukur lokasi kebun yang dikelola masyarakat.
Informasi dari pihak korban pengrusakan kebun, pohon mereka ditebang, lalu di ambil paksa, untuk di perjual belikan oleh,
1.Ninno
2.Iwan alias bapak Aco
3.Sumansah
4.Irfan
Inilah ke empat pelaku dan beberapa yang terlibat yang entah mereka datang nya dari mana, menurut keterangan M Yusuf selaku korban mereka datang berkelompok tetapi yang korban kenal cuma empat pelaku tersebut pungkasnya.
Ditambahkan kuasa hukum korban pemerintah setempat pura pura tuli akan kejadian pengrusakan tersebut, korban pengrusakan pernah mengadukan ke polres masamba tetapi sama sekali tidak direspon, bahkan Pengacara korban datang ke kantor desa mappadeceng, staf desa mengatakan tidak tau menahu akan adanya aktivitas pengrusakan di lokasi kebun masyarakat dusun prodoa.
Saksi korban pengrusakan, M Jufri
Menyampaikan ke awak media, terkait ini, kami didampingi Pengacara dari lbh Mapj, berkordinasi pihak, unit pelaksana terpadu kepolisian kehutanan kalaena Luwu utara dan Luwu timur , area tersebut masuk di kawasan hutan lindung, bukan kawasan tanah adat, sesuai, SK MENTRI LHK. no 362/Men.LHK/PLA.0/5/2019. Tgl 28 mei 2019. tidak ada Tanah adat. Petugas kehutanan bersama sama pihak korban melakukan peninjauan lokasi kebun masyarakat tersebut.
(Redaksi Tiem)