Sergap7//Sambas, 25 September 2025 - DPRD Kabupaten Sambas bersama Pemerintah Daerah resmi menyepakati Raperda Perubahan APBD 2025 dalam rapat paripurna, Kamis (25/9). Kesepakatan ini menandai komitmen kedua lembaga untuk menjaga disiplin fiskal, menuntaskan kewajiban lama, dan memastikan pembangunan tetap berjalan di tengah keterbatasan anggaran.
Dalam keputusan tersebut, seluruh kewajiban dan hutang kegiatan tahun 2024 ditegaskan akan diselesaikan penuh pada tahun anggaran 2025. Hal ini menjadi bentuk komitmen untuk menegakkan disiplin anggaran, menjaga kepercayaan publik, dan menjamin pembangunan tidak berhenti.
Dalam pembahasan, pemerintah daerah mengajukan pinjaman Rp237 miliar. Namun, sesuai aturan PMK No. 74/2024, pinjaman yang kemungkinan bisa disetujui hanya sekitar Rp80 miliar. Artinya, masih ada defisit Rp157 miliar yang harus ditutup dengan langkah lain.
Perlu dipahami, pinjaman daerah berbeda dengan pinjaman masyarakat. Usulan yang diajukan pemerintah daerah tidak otomatis disetujui penuh, melainkan harus melewati mekanisme dan aturan ketat pemerintah pusat. Dari total usulan Rp237 miliar, hanya sekitar Rp80 miliar yang disetujui sesuai ketentuan PMK No. 74/2024 tentang batas pinjaman daerah.
Kondisi ini menyisakan defisit Rp157 miliar dalam APBD 2025. Meski demikian, Pemkab Sambas menegaskan bahwa kekurangan tersebut tidak boleh menghambat pembangunan. Solusi ditempuh melalui efisiensi anggaran dan inovasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga program prioritas tetap berjalan tanpa membebani keuangan daerah dengan utang besar.
Fokus Pembangunan 2025
•Kesepakatan Raperda Perubahan APBD 2025 juga menegaskan arah pembangunan pada sektor yang langsung menyentuh kebutuhan rakyat, meliputi:
•Optimalisasi PAD dari pajak dan retribusi.
•Perbaikan infrastruktur dasar: jalan, jembatan, irigasi, dan drainase.
•Peningkatan layanan kesehatan di BLUD rumah sakit dan puskesmas.
•Perluasan jaringan air bersih melalui Perumda Tirta Muare Ulakan.
•Revitalisasi pasar rakyat untuk menggerakkan ekonomi lokal.
Langkah melunasi hutang 2024 di tahun 2025 adalah bentuk disiplin fiskal yang menutup celah defisit bergulir, memperkuat akuntabilitas hukum, dan menjaga kepercayaan publik. Pemangkasan pinjaman dari Rp237 miliar menjadi Rp80 miliar bukan hambatan, melainkan momentum memperkuat efisiensi dan inovasi PAD agar pembangunan tetap berlanjut.
Keputusan Sambas melunasi hutang 2024 di tahun 2025 dan memangkas pinjaman dari Rp237 miliar menjadi Rp80 miliar adalah langkah disiplin fiskal yang berani dan realistis. Meski tersisa defisit Rp157 miliar, arah kebijakan efisiensi dan penguatan PAD menjadikan tantangan ini sebagai momentum pembenahan keuangan daerah.
Intinya: Sambas tidak terjebak pada utang besar, melainkan memilih jalur kemandirian fiskal — utang terkendali, defisit dikelola, pembangunan tetap berlanjut untuk rakyat.
SERGAP Dirgantara7