ads top menu

 


Joint Collective Responsibility: Kabut Hukum di Balik Skandal HPL Singkawang – Tiga Ditahan, Misteri Tersangka Baru

Redaksi™
Oktober 03, 2025
Last Updated 2025-10-03T06:26:51Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Sergap7//Singkawang – Juma't,3 Oktober 2025 Skandal Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang mengguncang Kota Singkawang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang resmi menahan tiga pejabat eselon II Pemerintah Kota pada Kamis sore, 2 Oktober 2025.


Mereka adalah S (mantan Sekda sekaligus Penjabat Wali Kota), P (Kepala Badan Pendapatan Daerah), dan W (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian keringanan retribusi kepada pengelola kawasan wisata Pasir Panjang.


Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut kebijakan tersebut menimbulkan potensi kerugian negara sekitar Rp3,142 miliar (±Rp3,1 miliar).


Dua SK, Satu Masalah Hukum

Kasus ini bermula pada 26 Juli 2021, saat Pemkot Singkawang menerbitkan SK Retribusi Daerah No. 21.07.0001 dengan nilai kewajiban pembayaran Rp5,238 miliar.


Namun, hanya sepekan kemudian, pada 3 Agustus 2021, terbit SK baru yang memberikan keringanan 60% (sekitar Rp3,1 miliar) serta menghapus denda administratif Rp2,5 miliar.


Pertentangan dua SK tersebut memunculkan problem hukum serius. Menurut administrasi publik, jika SK pertama sah, maka SK kedua berpotensi penyalahgunaan kewenangan. Sebaliknya, jika SK kedua yang sah, maka SK pertama cacat substansi. Dalam dua kemungkinan tersebut, kepentingan publik tetap dirugikan.


Dalam hukum administrasi, diskresi pejabat publik hanya sah bila ditujukan untuk kepentingan umum, sesuai asas legalitas, dan tidak melampaui kewenangan. Namun dalam kasus HPL Singkawang, penyidik menduga diskresi justru menyimpang dan berubah menjadi instrumen kepentingan privat.


Konsekuensinya, kebijakan ini tidak sekadar berpotensi cacat administratif, tetapi juga masuk ke ranah penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor.


Sorotan dan Pertanyaan Publik

Sorotan publik muncul segera setelah pengumuman resmi Kejari: “Menahan tiga pejabat saja belum cukup. Publik menanti keberanian aparat hukum, termasuk kemungkinan diperiksanya aktor aktor lainnya ?


Pertanyaan lain pun mencuat: “Apakah MoU HPL ini disertai nota awal yang valid? Jika sejak awal dokumen perencanaan telah menyimpang, bukankah akar masalah ada sejak tahap konseptual?”


Skandal ini mencerminkan kelembaman birokrasi (bureaucratic inertia)—penyalahgunaan aset publik yang berulang—serta viskositas hukum, yakni kekakuan prosedural yang memperlambat aliran keadilan.


Kejari Singkawang menegaskan penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.


Sebagian pihak menilai, pertanyaan publik kini semakin tajam: apakah kasus ini akan berhenti pada tiga pejabat teknis, ataukah akan menyeret aktor lainnya? Catatan penting: hal ini masih merupakan spekulasi publik, bukan kesimpulan resmi dari redaksi maupun aparat hukum.


Skandal HPL Singkawang menunjukkan bahwa korupsi tidak lahir dari satu individu. Ia merupakan hasil dari tanggung jawab kolektif.


Kerugian miliaran rupiah hanyalah gejala. Luka yang lebih dalam adalah pengkhianatan terhadap kontrak sosial rakyat. Karena itu, keadilan tidak boleh berhenti pada tiga pejabat teknis.


Hanya dengan membuka seluruh dalang kolektif ke meja hukum, kabut hukum dapat tersibak dan kepercayaan publik yang terkoyak dapat dipulihkan.


Sergap Dirgantara7

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

ads bottom hb.segerah