SAMBAS – Pemerintah Kabupaten Sambas menegaskan komitmennya memperjuangkan kepastian status tenaga honorer sekaligus memperkuat pelayanan publik di tengah tuntutan efisiensi kerja pemerintahan. Selasa, 30 Desember 2025, Bupati Sambas H. Satono, S.Sos.I., M.H. didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas Ir. H. Fery Madagaskar, M.Si secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 3.233 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Sambas.
Kegiatan penyerahan SK berlangsung di Halaman Kantor Bupati Sambas dan dihadiri jajaran pimpinan perangkat daerah serta para penerima SK. Prosesi berjalan tertib dan khidmat, disertai suasana syukur. Ribuan pegawai yang selama ini mengabdi sebagai tenaga non-ASN tampak antusias mengikuti rangkaian kegiatan hingga selesai.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini dipandang sebagai penguatan sumber daya aparatur untuk menjaga keberlanjutan layanan pemerintahan di berbagai unit kerja yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati Satono menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan langkah strategis untuk menuntaskan penataan tenaga non-ASN, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan kuat dan profesional.
“Pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan langkah strategis pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menuntaskan permasalahan tenaga ASN atau honorer,” kata Bupati Satono.
Ia menjelaskan, pengangkatan tersebut dilaksanakan berdasarkan kerangka regulasi manajemen PPPK, termasuk PP Nomor 49 Tahun 2018, serta ketentuan pemerintah pusat terkait PPPK Paruh Waktu melalui KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Pemkab Sambas menilai, penyerahan SK ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan wujud kehadiran negara memberikan kepastian bagi pegawai yang selama ini menjadi penggerak layanan di lapangan. Di tengah dorongan efisiensi, penguatan status dan tata kelola SDM aparatur dipandang sebagai fondasi agar birokrasi tidak tersandera ketidakpastian, melainkan semakin fokus pada kualitas layanan kepada masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Sekda Sambas Ir. H. Fery Madagaskar, M.Si mengingatkan para PPPK Paruh Waktu untuk menjaga disiplin, etika pelayanan, serta integritas sebagai aparatur negara. Pemerintah daerah juga mengimbau seluruh penerima SK bekerja penuh tanggung jawab, meningkatkan kompetensi, dan menjaga standar kinerja di unit kerja masing-masing.
Dengan diangkatnya 3.233 PPPK Paruh Waktu, Pemkab Sambas berharap kinerja perangkat daerah semakin optimal dan layanan publik di berbagai sektor semakin cepat, tertib, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Tim – SERGAP Dirgantara7


















