ads top menu

 


Kasus Dugaan Penggelapan Material Apartemen, Hidayat Arsani Tantang Pelapor Tunjukkan Bukti*

Redaksiâ„¢
Desember 10, 2025
Last Updated 2025-12-10T02:42:04Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates




SERGAP7//PANGKALPINANG – Dugaan *penipuan dan penggelapan material bangunan* di Kota Pangkalpinang kembali mencuat setelah seorang warga, *Fira Mustika Indah*, melaporkan kasus tersebut ke *Polda Bangka Belitung*, Selasa (9/12/2025). 


Laporan ini menyoroti transaksi pembelian material untuk pembangunan apartemen yang dilakukan sejak *Mei 2015 hingga Agustus 2016*, dengan total kerugian yang dialami pelapor mencapai *Rp863.969.000*.


Dalam laporan polisi bernomor *LP/B/191/XII/2025/SPKT/POLDA BABEL*, dijelaskan bahwa pelapor menjual material bangunan kepada *Ricky Gunawan*, yang mengaku sebagai kontraktor atas nama *Hidayat Arsani*, di alamat Jl. Jend. Sudirman depan Puncak Hotel, Kota Pangkalpinang. 


Transaksi dilakukan secara cash tempo melalui transfer dan *biyet giro mundur*, namun ketika pelapor berusaha mencairkan biyet giro, pembayaran gagal dilakukan.


Kasus ini berlanjut pada *tahun 2018*, ketika dua pihak bernama *Rio dan Asiong* datang ke pelapor dengan mengaku diperintahkan oleh Hidayat Arsani untuk membeli material tambahan dengan janji pembayaran cash *Rp38.651.000*, yang ternyata tidak pernah dibayarkan. 


Pada *tahun 2020*, Ricky Gunawan kembali datang dan menyatakan belum dibayar. Pelapor pun dipanggil langsung oleh Hidayat Arsani untuk menagih sisa pembayaran, namun hingga kini janji pelunasan yang pernah diberikan, bahkan dengan alasan “akan dibayarkan setelah terpilih menjadi Gubernur Bangka Belitung,” belum pernah terealisasi.


Pelapor, yang berusia *69 tahun* dan beralamat di *Jl. RE. Martadinata, Taman Sari, Pangkalpinang*, menegaskan bahwa ia telah mengalami kerugian materiil hingga hampir *Rp864 juta* akibat dugaan penipuan ini. 



“Saya berharap hukum bisa menegakkan keadilan, dan kasus ini tidak dibiarkan menguap begitu saja,” ujar Fira.


Namun, ketika dikonfirmasi terkait laporan ini, *Hidayat Arsani* menegaskan bahwa dirinya *tidak memiliki hutang apapun kepada pelapor*.


 “Tidak benar saya ada hutang, silahkan tunjukkan bukti-buktinya,” jawab Hidayat Arsani singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA). 


Pernyataan ini menimbulkan ketegangan di tengah publik, karena berbeda dengan kronologi yang disampaikan pelapor.


Irva Risti Widiarti SH Pengacara Hukum Fira Mustika Indah menegaskan pihaknya memiliki dokumen dan bukti transaksi berupa *nota pembelian material, bukti transfer, dan komunikasinya dengan pihak terkait* yang siap diperlihatkan dalam proses penyidikan. 


“Kami berharap kepolisian melakukan pemeriksaan secara profesional dan mendalam. Fakta di lapangan jelas menunjukkan adanya kewajiban yang belum dipenuhi,” kata kuasa hukum pelapor.


Kasus ini kini tercatat secara resmi di *Polda Bangka Belitung*, dengan proses hukum yang menunggu perkembangan penyidikan lebih lanjut. Publik diharapkan mengikuti kasus ini dengan cermat, karena selain nilai kerugian yang besar, dugaan penipuan ini juga memunculkan pertanyaan mengenai integritas para pihak yang terkait dengan pembangunan apartemen berskala besar di Pangkalpinang. (KBO Babel)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

ads bottom hb.segerah